Akibat Peraturan Menteri Susi, Omset Nelayan Lobster Aceh Turun
https://atjehjustice.blogspot.com/2015/01/akibat-peraturan-menteri-susi-omset.html
| Pembisnis udang lobster saat memperlihatkan lobster |
Justice Aceh - Banda Aceh, Pengusaha ekspor udang lobster dan juga nelayan pengumpul udang mengeluh dengan kebijakan Menteri Perikanan dan Kelautan (MKP) Indonesia. Keluhan ini menyusul diterbitkan surat edaran dan peraturan menteri terkait dengan ukuran dan bobot lobster yang boleh dijual.
Seorang pengusaha udang lobster di desa Cot Lamkuweuh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Muhammad Jais mengaku, peraturan tersebut membuat nelayan yang menangkap udang lobster mengalami kesulitan. Karena rata-rata nelayan udang lobster di Aceh hanya mengandalkan udang yang tersedia di laut, bukan penangkaran.
“Nelayan pengumpul udang lobster kita ini hanya menyelam di laut menangkap udang, kita tidak melakukan penangkaran, jadi sangat sulit memenuhi bobot yang ditetapkan oleh Menteri Susi,” kata Muhammad Jasi, Sabtu (24/1/2015) di Banda Aceh.
Akibatnya, jelasnya, ketersediaan bahan baku udang lobster untuk dikirim ke Jakarta menurun drastis mencapai 50 persen. Karena nelayan yang menangkap udang lobster di laut tidak mendapatkan bobot seperti yang telah ditetapkan.
“Sangat berpengaruh terhadap ketersediaan bahan baku sekarang, biasanya 3 hari sekali bisa kita kirim udang ke Jakarta, sekarang malah harus kita karantina ini udang sampai 1 minggu,” jelasnya.
Muhammad Jais mengaku, dirinya sekali mengirim udang lobster ke Jakarta dengan menggunakan pesawat minimal harus ada 45 Kg per-tiga hari. Atau dalam seminggu harus mampu mengirim lobster antara 70 sampai dengan 100 Kg perminggu.
“Sekarang harus kami kirim seminggu sekali, biar tidak rugi ongkos pesawat yang mahal, lagian udang tidak boleh lebih satu minggu kita karantina,” tegasnya.
Katanya, adapun udang lobster yang sering dan banyak didapatkan dari nelayan bobot udang lobster rata-rata berat minimal selama ini sekitar 150 gram. Sedangkan peraturan menteri saat ini boleh dijual bobot udang lobster di atas 200 gram.
“Inilah yang sangat memberatkan kami, sehingga bahan baku kurang sekarang,” imbuhnya.
Padahal, jelasnya, menjelang hari raya Imlek, harga udang lobster memiliki harga tinggi. Semestinya ini menjadi kesempatan baik untuk bisa meraup keuntungan yang baik bagi nelayan sendiri maupun pembisnis eksportir lobster.
“Sekarang itu harga lagi baik, tetapi udangnya yang tidak ada,” imbuhnya.
Seperti dilansirkan Habadaily.com, Harga lobster sekarang jenis lobster mutiara Rp 800.000/kg, jenis lobster batu dengan harga Rp 520.000. Sedangkan jenis lainnya seperti pasir, bambu dan pakistan kisaran harga dari Rp 320.000 sampai dengan Rp 500.000/kg.
“Sedangkan asal yang sering saya terima itu dari nelayan Sabang, Aceh Jaya, Aceh Besar, Pulo Aceh dan juga Banda Aceh,” imbuhnya.
Awal Januari 2015 lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan surat edaran Nomor 18/MEN-KP/I/2015 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajunga.
Periode Januari 2015-Desember 2015, pengusaha ekspor baik udang losbter, kepiting dan juga kepiting soka harus mengikuti bobot yang telah ditentukan. Untuk lobster di atas 200 gram, kepiting 200 gram, rajungan 55 gram dan kepiting soka 150 gram.
Kemudian pada periode Januari 2016 dan seterusnya, dalam peraturan ini bobotnya kembali ditingkatkan. Untuk lobster panjang di atas 8 cm dan berat minimal 300 gram. Kepiting lebar harus di atas 15 cm dan berat minimal 350 gram dan rajungan lebar kerapas minimal 10 cm dan berat harus di atas 55 gram.
Tags : #Nelayan #Lobster #Susi Pudjiastuti


