Berikut Beberapa Kejanggalan Saat Penangkapan Wakil Ketua KPK Budi Widjojanto
https://atjehjustice.blogspot.com/2015/01/berikut-beberapa-kejanggalan-saat.html
Justice National - Depok, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menemukan banyak kejanggalan soal penangkapan dirinya yang dilakukan petugas Bareskrim Polri, Jumat (23/1/2015) pagi.
Hal ini disampaikan Budi Widjojanto saat berada di kediamannya di Cilodong, Depok Timur, Sabtu (24/1/2015). Di antaranya kehanggalan tersebut antara lain :
1. Alamat Rumah salah Pengetikan
Alamat rumah yang tercantum dalam surat penangkapan terhadap dirinya salah pengetikannya.
"Perbedaan pertama berkaitan dengan alamat, terutama mengenai kecamatan dan kelurahan rumah saya. Itu berbeda dalam surat yang diberikan di Bareskrim dengan apa yang saya baca ketika pertama kali ditangkap," ujar Bambang seperti yang dikutip dari Merdeka.com
2. Surat Perintah Penyidikan Hanya diperlihatkan Sebentar dan Tidak Sempat di Baca Secara Rinci
Bambang juga sempat meminta surat perintah penyidikan terhadap penyidik di Bareskrim. Namun, dirinya hanya ditunjukkan sebentar surat tersebut sehingga dia tidak bisa membacanya secara rinci.
"Surat perintah penyidikan hanya dikasih lihat sebentar terus saya mau baca teliti tidak bisa. Jadi pada saat itu saya merasa bahwa ini proses yang tidak biasa. Karena saya tahu persis hukum acara dan bagaimana proses yang seharusnya," ungkapnya.
3. Proses Dakwaan Terlalu Cepat
Bambang pun terkejut ketika melihat betapa cepatnya pihak Kepolisian dalam memproses dakwaan yang dilaporkan oleh Sugianto Sabram.
"Prosesnya sangat cepat sekali. Laporan dibuat pada tanggal 19 Januari 2015 oleh Subianto Sabram. Pada tanggal 20 Januari sudah ada surat perintah penyidikan dan surat perintah penggeledahan. Kemudian surat perintah penangkapan keluar pada tanggal 22 Januari. Pada titik ini memang kecepatan teman-teman Kepolisian untuk memecahkan masalah seperti itu membuat saya agak surprise," ujarnya.
Atas hal ini pula, dia mengaku kagum dengan pihak Kepolisian yang mampu memproses suatu kasus hukum secara cepat. "Saya merasa teman-teman Kepolisian sudah meningkat pelaksanaan KUHAP-nya. Karena dalam salah satu asas ada yang menyebutkan bahwa penyelidikan harus cepat. Mudah-mudahan proses kemarin itu bisa masuk ke Guinness Book World of Record ya," katanya.
4. Tidak ada Kata 'Penangkapan'
Kejanggalan lain yang ditemui Bambang ada dalam isi surat penangkapan yang dikeluarkan oleh pihak Bareskrim Polri. Menurutnya, tidak ada sama sekali kata-kata 'penangkapan' dalam surat tersebut. Selain itu, tenggat yang tercantum dalam surat penangkapan juga dirasa aneh oleh Bambang.
"Di surat penangkapan, dalam isinya saya dikatakan akan diperiksa. Jadi kata-kata penangkapan di dalam situ enggak ada. Penangkapan kan harus 1x24 jam. Di surat itu disebutkan bahwa penangkapan ini dilakukan hingga selesai. Sehingga saya bilang ini bias," katanya.
"Bias pertama, penangkapan harus 1x24 jam tidak disebutkan dalam poin satu. Tapi dalam poin selanjutnya menyebutkan dilakukan sampai selesai. Berarti bisa berhari-hari kan," jelasnya.
5. Tidak ada Kejelasan tentang Pasal yang Disangkakan terhadapnya
Terakhir, Bambang menemukan bahwa petugas yang menangkapnya tidak mampu menjelaskan sangkaan pasal mana yang diduga dia langgar.
"Saya kan ditangkap dengan menggunakan Pasal 242. Di dalam pasal tersebut kan ada ayat (1), (2), dan (3). Saya bertanya, ini yang dikenakan ke saya ayat yang mana? Harus disebut saya ini sebagai pembujuk, penyerta, pendamping penyerta atau apa? Apa saya yang mempengaruhi, atau melakukan sumpah palsu, atau apa? Itu enggak jelas. Padahal itu penting bagi pembelaan saya dan bagi mereka. Karena masing-masing ayat itu berbeda muatannya," ungkapnya.
Beberapa kejanggalan ini yang membuatnya menolak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Tags : #Bambang Widjojanto #KPK



