Tim Kejati Periksa Dasni dan Keluarga
https://atjehjustice.blogspot.com/2014/04/tim-kejati-periksa-dasni-dan-keluarga.html
Justice Aceh - Banda Aceh - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa Sekda Kota Lhokseumawe Dasni Yuzar, anaknya Reza Maulana (27) serta adik Dasni Amir Nizam di Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (15/4). Ketiganya diperiksa sebagai tersangka korupsi dana hibah untuk Yayasan Cakradonya Lhokseumawe Rp 1 miliar dari Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setda Aceh 2010 atau sebelum Dasni menjabat Sekda Lhokseumawe.
dilansir dari aceh.tribunnews.com Informasi pemeriksaan ini awalnya diperoleh dari sumber-sumber Serambi di Banda Aceh. Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH ketika dikonfirmasi membenarkan informasi itu. Menurut Amir, mereka diperiksa di Kejati Aceh mulai pukul 09.00 WIB dan masih berlangsung hingga pukul 15.30 WIB, Selasa kemarin. Ketiganya yang didampingi pengacara dari Lhokseumawe dicecar pertanyaan seputar pengelolaan dana hibah dari Biro Isra Setda Aceh sebesar Rp 1 miliar untuk Yayasan Cakradonya Lhokseumawe.
“Tersangka DY merupakan ketua yayasan itu, RM direktur, dan AN selaku sekretaris yayasan. Ketiganya dinilai sama-sama terlibat dalam indikasi korupsi ini. Karena itu, mereka dalam pemeriksaan terpisah dan tertutup di Kejati Aceh ini ditanya seputar kenapa yayasan tersebut bisa terima dana tersebut, sekaligus kemudian tentang pengelolaan dana itu sehingga terindikasi adanya penyimpangan,” kata Amir Hamzah.
Menurutnya, kemarin untuk pertama kali ketiganya diperiksa sebagai tersangka di Kejati Aceh dan berkemungkinan diperiksa kembali jika diperlukan. Sedangkan beberapa waktu sebelumnya, pihak Kejati Aceh telah memeriksa sejumlah saksi terkait lainnya di Banda Aceh, seperti pejabat Biro Isra Setda Aceh. Adapun saksi lainnya di Lhokseumawe, termasuk anggota keluarga Dasni diperiksa di Kejari Lhokseumawe beberapa waktu lalu.
Ditanya apakah ketiga tersangka bakal ditahan, Amir Hamzah mengatakan sejauh ini belum karena ketiga tersangka bersikap kooperatif dan tak dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti (BB).
Seperti diberitakan, berdasarkan penyidikan diperoleh bukti awal, pemberian dana hibah dalam proposal diajukan tersangka disebutkan untuk pembersihan lahan pembangunan pusat olahraga di Lhokseumawe. “Ternyata dari hasil temuan Tim Kejati Aceh diperoleh data bahwa Yayasan Cakradonya belum berbadan hukum. Itu salah satu yang menjadi poin ada terjadi penyimpangan. Itu kan sangat krusial dan prinsipil. Pasalnya syarat penerima dana hibah itu harus berbadan hukum,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Raja Ulung Padang dalam konferensi pers, 17 Maret 2014.
Sumber :
-aceh.tribunnews.com
dilansir dari aceh.tribunnews.com Informasi pemeriksaan ini awalnya diperoleh dari sumber-sumber Serambi di Banda Aceh. Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH ketika dikonfirmasi membenarkan informasi itu. Menurut Amir, mereka diperiksa di Kejati Aceh mulai pukul 09.00 WIB dan masih berlangsung hingga pukul 15.30 WIB, Selasa kemarin. Ketiganya yang didampingi pengacara dari Lhokseumawe dicecar pertanyaan seputar pengelolaan dana hibah dari Biro Isra Setda Aceh sebesar Rp 1 miliar untuk Yayasan Cakradonya Lhokseumawe.
“Tersangka DY merupakan ketua yayasan itu, RM direktur, dan AN selaku sekretaris yayasan. Ketiganya dinilai sama-sama terlibat dalam indikasi korupsi ini. Karena itu, mereka dalam pemeriksaan terpisah dan tertutup di Kejati Aceh ini ditanya seputar kenapa yayasan tersebut bisa terima dana tersebut, sekaligus kemudian tentang pengelolaan dana itu sehingga terindikasi adanya penyimpangan,” kata Amir Hamzah.
Menurutnya, kemarin untuk pertama kali ketiganya diperiksa sebagai tersangka di Kejati Aceh dan berkemungkinan diperiksa kembali jika diperlukan. Sedangkan beberapa waktu sebelumnya, pihak Kejati Aceh telah memeriksa sejumlah saksi terkait lainnya di Banda Aceh, seperti pejabat Biro Isra Setda Aceh. Adapun saksi lainnya di Lhokseumawe, termasuk anggota keluarga Dasni diperiksa di Kejari Lhokseumawe beberapa waktu lalu.
Ditanya apakah ketiga tersangka bakal ditahan, Amir Hamzah mengatakan sejauh ini belum karena ketiga tersangka bersikap kooperatif dan tak dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti (BB).
Seperti diberitakan, berdasarkan penyidikan diperoleh bukti awal, pemberian dana hibah dalam proposal diajukan tersangka disebutkan untuk pembersihan lahan pembangunan pusat olahraga di Lhokseumawe. “Ternyata dari hasil temuan Tim Kejati Aceh diperoleh data bahwa Yayasan Cakradonya belum berbadan hukum. Itu salah satu yang menjadi poin ada terjadi penyimpangan. Itu kan sangat krusial dan prinsipil. Pasalnya syarat penerima dana hibah itu harus berbadan hukum,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Raja Ulung Padang dalam konferensi pers, 17 Maret 2014.
Sumber :
-aceh.tribunnews.com


