Lagi, Parpol di Sululussalam Laporkan Kecurangan Pemilu
https://atjehjustice.blogspot.com/2014/04/lagi-parpol-di-sululussalam-laporkan.html
Justice Aceh - Subulussalam - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Subulussalam kembali menerima laporan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi saat pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di daerah tersebut.
“Sampai hari ini (kemarin-red) sudah empat partai politik yang melaporkan dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu,” kata Edi Suhendri, Ketua Divisi Hukum Penanganan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Subulussalam, kepada Serambi Selasa (15/4).
Edi menyebutkan, empat parpol yang melapor tersebut antara lain Partai hati nurani rakyat (Hanura), gerakan Indonesia raya (Gerindra) dan Partai Damai Aceh (PDA). Kemudian satu partai yang melapor belakangan dan telah teregistrasi adalah Partai Amanat Nasional (PAN).
Seperti dilansir aceh.tribunnews.com, Rabu 16/04/2014, laporan dari PAN menyangkut pemilih yang berasal dari luar daerah namun memilih di Kota Subulussalam. Kasus tersebut melibatkan sembilan pemilih yang berasal dari Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara serta Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam kasus ini, kata Edi, PAN turut melampirkan barang bukti dan saksi. Barang bukti antara lain, rekaman wawancara kepada pelaku pemilih dalam bentuk compact disc (CD), potongan C6 (undangan bagi pemilih) serta Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Selain keempat parpol tersebut, dua petinggi partai, yakni Sobirin Hutabarat, Ketua Partai Damai Aceh (PDA) dan Iwan Husein ketua Bapilu PDIP, mendatangi kantor Panwaslu Kota Subulussalam di Jalan Teuku Umar. “Kami juga melaporkan pelanggaran, ada banyak kecurangan yang kami laporkan, kami ingin mendesak pemungutan suara ulang,” kata Sobirin diamini Iwan Husein.
Menyangkut pemilih kasus ganda atau pemilih yang mencoblos lebih dari sekali, kata Edi, terancam pidana pemilu. Kasus tersebut berbeda dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Dikatakan, mengacu pada UU No 8 tahun 2012 Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, jika ditemukan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari sekali maka hanya dikenai sanksi pidana yakni ancaman kurungan satu tahun dan denda Rp. 10-Rp. 100 juta.“Jadi untuk kasus pemilih ganda ini tidak akan mempengaruhi untuk mengulang pemilihan atau penghitungan suara ulang melainkan hanya dikenai sanksi pidana,” pungkas Edi
Sumber :
-aceh.tribunnews.com
“Sampai hari ini (kemarin-red) sudah empat partai politik yang melaporkan dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu,” kata Edi Suhendri, Ketua Divisi Hukum Penanganan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Subulussalam, kepada Serambi Selasa (15/4).
Edi menyebutkan, empat parpol yang melapor tersebut antara lain Partai hati nurani rakyat (Hanura), gerakan Indonesia raya (Gerindra) dan Partai Damai Aceh (PDA). Kemudian satu partai yang melapor belakangan dan telah teregistrasi adalah Partai Amanat Nasional (PAN).
Seperti dilansir aceh.tribunnews.com, Rabu 16/04/2014, laporan dari PAN menyangkut pemilih yang berasal dari luar daerah namun memilih di Kota Subulussalam. Kasus tersebut melibatkan sembilan pemilih yang berasal dari Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara serta Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam kasus ini, kata Edi, PAN turut melampirkan barang bukti dan saksi. Barang bukti antara lain, rekaman wawancara kepada pelaku pemilih dalam bentuk compact disc (CD), potongan C6 (undangan bagi pemilih) serta Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Selain keempat parpol tersebut, dua petinggi partai, yakni Sobirin Hutabarat, Ketua Partai Damai Aceh (PDA) dan Iwan Husein ketua Bapilu PDIP, mendatangi kantor Panwaslu Kota Subulussalam di Jalan Teuku Umar. “Kami juga melaporkan pelanggaran, ada banyak kecurangan yang kami laporkan, kami ingin mendesak pemungutan suara ulang,” kata Sobirin diamini Iwan Husein.
Menyangkut pemilih kasus ganda atau pemilih yang mencoblos lebih dari sekali, kata Edi, terancam pidana pemilu. Kasus tersebut berbeda dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Dikatakan, mengacu pada UU No 8 tahun 2012 Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, jika ditemukan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari sekali maka hanya dikenai sanksi pidana yakni ancaman kurungan satu tahun dan denda Rp. 10-Rp. 100 juta.“Jadi untuk kasus pemilih ganda ini tidak akan mempengaruhi untuk mengulang pemilihan atau penghitungan suara ulang melainkan hanya dikenai sanksi pidana,” pungkas Edi
Sumber :
-aceh.tribunnews.com


