Dituntut Seumur Hidup, Akil: Ini Pengadilan Jalanan
http://atjehjustice.blogspot.com/2014/06/dituntut-seumur-hidup-akil-ini.html
Akil mengatakan, hukum yang dijatuhkan pada seseorang adalah hukum yang harus memandang segala sudut guna peradilan. Peradilan yang bebas sendiri ada syaratnya yakni fakta yang terungkap di persidangan.
"Fakta yang terungkap dong, itulah dijatuhkan hukuman. Jangan atas kemauan siapa-siapa, maunya Bambang (Bambang Widjojanto), maunya Samad (Abraham Samad) maunya masyarakat, emang ini pengadilan jalanan?" ujar Akil dengan nada tinggi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,lansir news.metrotvnews.com Senin (16/6/2014).
Ditambahkan Akil, tuntutan terhadapnya harusnya berdasar pada fakta persidangan, bukan justru menurut pimpinan KPK.
"Saya dituduh terima suap, duitnya kan saya enggak terima. Mereka enggak bisa buktikan, makanya berdasarkan fakta. Jangan seperti pengadilan jalanan mencederai demokrasi, ukurannya apa?" tegasnya.
Atas hal itu, Akil merasa bahwa tuntutannya hanya politisasi bukan berdasar fakta hukum. Terlebih tuntutan terhadapnya sudah ditayangkan sebelum sidang digelar oleh harian Kompas, lengkap dengan pendapat Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Dalam dakwaan yang dimuat Koran Kompas, diketahui Akil mendapatkan suap dari 15 perkara pemil kada yang tengah berperkara di MK. Akil didakwa enam pasal berlapis sekaligus, antara lain pasal suap, pasal gratifikasi dan pasal pencucian uang.