Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswa UIN Ciputat Diperberat Hukumannya
http://atjehjustice.blogspot.com/2014/01/pembunuh-dan-pemerkosa-mahasiswa-uin.html
Sumber Foto Detik.com
Para Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswa UIN Ciputat
Justice National - Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Orek (30), yang merupakan salah satu gerombolan pembunuh sadis mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.
Berdasarkan yang dilansirkan di Media detik.com senin (13/1/2014), Orek yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara, MA menguatkan hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Kasus tersebut bermula saat ditemukannya korban tanpa nyawa di Jalan Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada 7 April 2012. Dimana korban yang mengenakan jilbab warna putih, celana hitam, baju hijau dengan dalaman kaos warna loreng. Belakangan terungkap korban yang masih kuliah di UIN Ciputat itu dibunuh oleh M Soleh, Orek, Chandra, Jasrip dan Endang dengan terlebih dahulu korban diperkosa secara bergiliran.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 4 Desember 2012, menuntut Orek penjara seumur hidup karena terlibat pembunuhan berencana dan pemerkosaan. Tuntutan ini tidak dikabulkan sepenuhnya sebab pada 18 Desember 2012 PN Tangerang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Atas vonis ini, jaksa tidak terima dan menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi Banten. Dan Pengadilan Tinggi Bantenpun mengabulkan uapay banding yang diaajukan Jaksa.
Pada 14 Maret 2013 Pengadilan Tinggi Banten memperberat hukuman menjadi penjara seumur hidup atau sesuai tuntutan jaksa. Tidak terima, Orek pun mengajukan kasasi namun ditolak MA.
"Perbuatan terdakwa sangat brutal dan meresahkan masyarakat serta mengakibatkan korban meninggal dunia dengan dilakukan penganiayaan dengan cara memukul batu, kayu dan pemukulan itu setelah dilakukan pemerkosaan bergiliran," putus MA seperti dilansir website MA, Senin (13/1/2014).
Hakim majelis yang menjatuhkan vonis ini, Andi Abu Ayub Saleh sebgai ketua majelis dengan hakim anggota Sofyan Sitompul dan Syarifuddin. Dalam pertimbangannya, MA menyebutkan Orek menyadari betul melakukan tindakan kekerasan dan pemerkosaan sehingga jelas merupakan perbuatan kumulatif yang sangat berdasar hukum untuk dilakukan pemberatan pidana dengan menerapkan ketentuan azas concurcus realis.
"Yakni menjatuhkan pidana yang ancaman pidananya berat ditambah sepertiga atas perbuatan terdakwa melakukan perkosaan dan pembunuhan berencana," ucap majelis secara bulat pada 23 Juli 2013 lalu.
Menurut informasi sebelumnya, M Soleh lebih dulu divonis mati dan putusan itu dikuatkan hingga MA. Adapun Chandra dihukum 20 tahun penjara dan dikuatkan hingga MA terhadap hukuman dari perbuatannya. [aj]
Sumber :
- Detik.com