.

Atut Chosiyah ditetapkan sebagai Tersangka

Photo hasil Penelusuran Google

Justice National - Jakarta - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka atas kasus Alkes Banten.

Menerut informasi yang diperolah Atjeh Justice memalaui situs Detik.com selasa (17/12), Berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sudah ditanda tangani oleh Pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi, dinyatakan dengan resmi bahwa Atut sebagai Tersangka.

Setelah penetapan Atut sebagai tersangka, Komisi Pemberantas Korupsi segera melakukan Penggeladahan sejak Senin (16/12) malam hingga pagi di kediaman Atut di Jln. Bhayangkara No. 51, Cipocok, Serang, Banten.

Dari sumber resmi Komisi Pemberantasan Korupsi hanya menjawab pertanyaan dari wartawan secara Normatif terhadap kasus ini. 

Johan Budi selaku Juru bisa Komisi Pemberantas Korupsi yang dikonfirmasi belum bersedia untuk berkomentar terhadap kasus ini. "Nanti proses penggeladahan akan diumumkan secara resmi oleh Ketua KPK," Kata Johan menjawab pertanyaan wartawan mengenai status Ratu Atut tersebut. [aj]


Sumber : Detik.com

Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Nasional 4752864887523495634

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item