Kubu BG Permasalahkan KPK yang Tidak Koordinasi dengan Polri
https://atjehjustice.blogspot.com/2015/02/kubu-bg-permasalahkan-kpk-yang-tidak.html
| Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Maqdir Ismail, saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015) |
Justice National - Jakarta, Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan kembali mempermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak melakukan kerjasama dengan Polri dalam pengusutan kasus kliennya, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polri sebelumnya memang sudah menyelidiki rekening gendut sejumlah pejabat Polri, termasuk Budi Gunawan. Namun penyelidikan dihentikan karena tak cukup bukti.
Hal itu terjadi dalam sidang praperadilan Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). Kuasa hukum Budi, Maqdir Ismail, mengungkit Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur tentang fungsi koordinasi KPK. Dia bertanya mengenai pasal itu kepada ahli filsafat Bernard Arif Sidharta yang dihadirkan KPK sebagai saksi ahli.
"Pasal 6 ditegaskan KPK mempunyai tugas: a koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jelas disebutkan, boleh diinterpretasikan dengan hal lain?" tanya Maqdir. "Kalau sudah dijelaskan seperti itu, ya tidak bisa," jawab Bernard.
"Boleh tidak saya gunakan interpretasi koordinasi melakukan penyelidikan? Koordinasi apa maknanya?" tanya Maqdir lagi. "Kerjasama," jawab Bernard. Selain mempermasalahkan fungsi koordinasi KPK, Maqdir juga mempermasalahkan adanya penyelidik KPK yang tak berasal dari Polri.
Seperti dilansirkan Kompas.com, Jumat (13/2/2015). Penyelidik yang dia maksud adalah Iguh Sipurba, yang dihadirkan KPK sebagai saksi, kemarin. Menurut dia, penyelidik harus lah berasal dari Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). "Apakah boleh diinterpretasi Polri sebagai lembaga lain?" cecar Maqdir.
Setelah itu, kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang mengajukan keberatan kepada Hakim Sarpin Rizaldi. Menurut dia, pertanyaan yang diajukan sudah tidak sesuai dengan latar belakang ahli sebagai filsafat hukum.
"Ahli ini filsafat hukum, pertanyaan yang disampaikan sangat teknis," ujar Rasamala. "Keberatan diterima," jawab Hakim.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (12/2/2015), Tim Kuasa Hukum Budi Gunawan mempermasalahkan kasus kliennya yang sudah dinyatakan "clear" di Mabes Polri, namun tetap diselidiki oleh KPK. Salah satu kuasa Hukum Budi, bertanya soal itu kepada penyelidik KPK, Iguh Sipurba, yang saat itu dihadirkan sebagai saksi fakta. "Apa anda tahu kasus yang sama pernah diselidiki oleh mabes Polri? Dan mabes Polri menyatakan kasus ini tidak dilanjutkan karena tiudak cukup bukti?" tanya salah satu kuasa hukum Budi.
Sebelumnya, kuasa hukum Budi juga sudah menghadirkan Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Budi Wibowo menjadi saksi dalam sidang praperadilan, Selasa (10/2/2015). Budi menjelaskan perihal kasus rekening tak wajar yang sempat menjerat Budi Gunawan sebelumnya di Bareskrim Mabes Polri.


