BPN Aceh Proses 21 Sertifikat Tanah Gratis
https://atjehjustice.blogspot.com/2015/02/bpn-aceh-proses-21-sertifikat-tanah.html
| Ilustrasi |
Justice Aceh - Banda Aceh, Kantor Wlayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Aceh mulai memproses 21 ribu sertifikat tanah gratis yang merupakan proyek operasi nasional agraria (prona) dan proyek redistribusi.
"Pembuatan sertifikat gratis ini sudah kami mulai sejak awal 2015 dan semua program ini tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh," kata Kakanwil BPN Aceh H Mursil di Banda Aceh, Jumat.
Ia menjelaskan minat masyarakat untuk menyertifikatkan tanah cukup tinggi, seiring adanya advokasi yang dilakukan BPN kepada masyarakat mengenai manfaat tanah bersertifikat.
Seperti dilansirkan Habadaily.com, Minngu (15/2/2015). Mursil menyebutkan 21 ribu sertifikat gratis yang diberikan untuk masyarakat di provinsi ujung paling barat Indonesia itu terdiri atas 17 ribu prona dan empat ribu redistribusi.
"Sertifikat tanah selain bernilai tinggi yang bisa dijadikan sebagai agunan di bank juga sebagai alas hukum yang kuat ketika ada sengketa," katanya.
Ia mengatakan masyarakat penerima manfaat untuk kedua program tersebut tidak dipungut biaya karena semua sudah ditanggung oleh pemerintah.
"Saya sudah ingatkan petugas yang mengurus prona dan reditribusi tidak boleh memungut biaya sekecil apa pun kepada warga. Bila ada yang meminta dana tolong dilaporkan ke BPN kabupaten/kota," katanya.
Terkait adanya keuchik/kepala desa yang meminta biaya ukur atau uang lelah, Mursil berharap tidak membebani lagi kepada warga dengan meminta uang untuk proses sertifikat prona dan proyek redistribusi yang sudah digratiskan oleh pemerintah.
"Semua sudah kita gratiskan, janganlah 'keuchik' di desa membebani warga lagi karena sekarang 'gampong' sudah mendapat dana yang dikucurkan oleh pemerintah," katanya


