.

Aceh Peringkat Pertama Pelecehan Seksual Di Indonesia

Elly Risman Psi, Executive Director of The Foundation Kita dan Buah Hati | Foto : Habadaily.com
Justice Aceh - Banda Aceh, Aceh yang Provinsi yang menerapkan hukum syariat Islam di Indonesia, ternyata hasil temuan investigasi dari lembaga The Foundation Kita, Provinsi Aceh menduduki peringkat pertama aksi kejahatan pelecehan seksual pada tahun 2014.

Sedangkan kasus lainnya seperti perselingkuhan ditemukan Banda Aceh daerah yang paling banyak ditemukan kasus perselingkuhan di Aceh.

“Untuk kasus pelecehan seksual di seluruh Indoensia dari 43 provinsi, Aceh diperingkat pertama, sedangkan Jawa timur posisi kedua dan posisi ketiga Jawa Barat, sedangan Jakarta posisi keempat dan kelima Sumatera Selatan,” kata Elly Risman Psi, Executive Director of The Foundation Kita dan Buah Hati, Jakarta, sebagai pembicara utama,pada acara Komunikasi Efektif Pasangan Menuju Keberhasilan Membina R34 pumah Tangga di Hermes Palace Hotel, Sabtu (31/1/2015) kemarin.

Seperti yang dikutip dari habadaily.com, Minggu (1/2/2015). Elly Risman juga mengaku, untuk Aceh sendiri kasus meusum terbesar di lakukan di Banda Aceh, sedangkan Pidie di urutan kedua, Langsa ketiga , Aceh Timur keempat dan Aceh Barat kelima.

“Untuk meusum di Aceh rata-rata dilakukan oleh umuran 15 sampai 60 tahun,” jelasnya.

Untuk lokasi mereka lakukan meusum, jelasnya, dilakukan di rumah kerabat 4 persen, rumah pelaku 39 persen, gubuk atau rumah kosong 4 persen, di rumah korban 14 persen, bekas salon atau hotel 11 persen , dalam kendaraan 7 persen dan di lokasi semak-semak 18persen.

Menurutnya, aksi pelecehan seksual di Aceh sudah mulai menjadi pembahasan di tingkat nasional. Tentunya ini telah mencoreng nama baik Aceh yang menerapkan syariat Islam.

“Kini kasus pelecehan di Aceh yang menjadi terbesar di Indonesia hangat dibicarakan di Jakarta. Dan saya sebagai warga Aceh bingung dan merasa malu terhadap hasil survey tersebut,” jelasnya.

Elly Risman juga memaparkan, periode Januari 2015, pelaku perselingkuhan yang terjadi di Aceh yakni 28 kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh 28 pasangan. Rata-rata pelaku sudah menikah berusia 20 sampai 69 tahun, sedangkan kasus meusum sebanyak 58 kasus, pelakunya sebanyak 60 pasangan dan ini dilakukan berusia 15 sampai 60 tahun.

“Mari bersama untuk membimbing anak-anak generasi muda Aceh untuk terhindar dari hal hal yang tidak baik,” ajaknya.


Tags :  #Syariat Islam      #Pelecehan     #Mesum       #Selingkuh      

Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Nanggroe 7569265006108254290

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item