.

Gubernur Aceh dituding tidak tegas evaluasi izin pertambangan

 
Justice Aceh - Banda Aceh - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai Pemerintah Aceh tidak berani mengambil sikap untuk mengevaluasi seluruh izin pertambangan yang selama ini diduga banyak bermasalah.

"Kami melihat gubernur Aceh hanya berani bicara di media, tanpa adanya langkah nyata, sehingga GeRAK menilai Pemerintah Aceh tidak berani melakukan evaluasi terkait izin-izin yang bermasalah di lapangan," kata Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatudin Tanjung, lansir acehonline.info, Kamis (7/8) di Banda Aceh.

Berdasarkan data dan catatan GeRAK Aceh, Hayatudin menjelaskan, terdapat 134 izin pertambangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota di Aceh. Izin tersebut, Hayatuddin menambahkan, tidak seluruhnya melakukan operasi produksi di lapangan.

"Kebanyakan izin yang sudah dikeluarkan hanya melakukan penilitian (eksplorasi). Seharusnya izin seperti ini harus segera dievaluasi Pemerintah Aceh, karena izin seperti ini tidak memberikan kontribusi pendapatan daerah dari sektor pertambangan," jelasnya.

Selama ini, Hayatudin menambahkan, dari 134 Perusahaan yang memiliki izin, hanya 25 perusahaan yang telah memiliki izin usaha produksi (IUP). Namun, dari 25 perusahaan yang memiliki izin usaha produksi, hanya 3 Perusahaan yang memberikan pemasukan untuk Aceh.
"Kami sudah melakukan monitoring ke setiap daerah, hanya tiga perusahaan yang selama ini yang memberikan pemasukan untuk Aceh yaitu PT Mifa Bersaudara, PT Lhong Setia Mini dan PT Pinang Sejati Utama, selebihnya tidak," ujar Hayatudin
Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Hukum 7421251955432052206

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item