KPU Didesak Klarifikasi Kewarganegaraan Ganda Prabowo
https://atjehjustice.blogspot.com/2014/05/kpu-didesak-klarifikasi-kewarganegaraan.html
Justice Politic - Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk melakukan proses verifikasi administrasi terhadap bakal calon presiden-wakil presiden untuk pilpres 2014 dengan transparan dan sesuai aturan.
KPU diingatkan agar harus melakukan tindakan-tindakan yang kongkrit dan tidak ragu mencoret pencalonan bakal calon presiden Prabowo Subianto karena memang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan UUD 1945 dan UU Pilpres.
Desakan itu disampaikan oleh Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) yang mengirimkan surat terbuka kepada KPU terkait dengan pencalonan Prabowo Subianto di Pilpres 2014.
"Pertama, KPU harus melakukan verifikasi administratif dan faktual terhadap persyaratan calon presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo mengenai kewarganegaraannya.
Dengan itu juga tidak meloloskan Prabowo Subianto Djojohadikusumo sebagai calon Presiden," kata salah satu Anggota APPK, Ridwan Darmawan, di Jakarta, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, Sabtu (24/5/2014).
Selain terkait dengan kewarganegaraan, APPK juga menuntut KPU meminta surat klarifikasi kepada Komnas HAM RI terkait status hukum yang bersangkutan. Yang dimaksud adalah terkait keterlibatan Prabowo di dalam kasus Pelanggaran HAM berat yang hingga saat ini masih dalam proses.
Selain terkait dengan kewarganegaraan, APPK juga menuntut KPU meminta surat klarifikasi kepada Komnas HAM RI terkait status hukum yang bersangkutan. Yang dimaksud adalah terkait keterlibatan Prabowo di dalam kasus Pelanggaran HAM berat yang hingga saat ini masih dalam proses.
KPU juga harus meminta klarifikasi dari Mabes Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang pernah membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dan merekomendasikan pemberhentian Prabowo Subianto dari Dinas Kemiliteran. Keputusan itu hingga saat ini tidak pernah dianulir, dievaluasi, ataupun dibatalkan.
Menurut APPK, kewajiban KPU melakukan klarifikasi dimandatkan dalam pasal 17 ayat 2 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014. Disitu diatur bahwa dalam proses verifikasi bakal capres-cawapres, KPU melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan menerima masukan masyarakat.
Menurut APPK, kewajiban KPU melakukan klarifikasi dimandatkan dalam pasal 17 ayat 2 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014. Disitu diatur bahwa dalam proses verifikasi bakal capres-cawapres, KPU melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan menerima masukan masyarakat.
Dia melanjutkan, apabila tidak ada tindakan-tindakan konkrit oleh KPU terkait hal itu, APPK akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Selain itu, APPK juga akan melaporkan ketidakprofesionalan KPU RI ke Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu atau DKPP," tegasnya.
"Selain itu, APPK juga akan melaporkan ketidakprofesionalan KPU RI ke Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu atau DKPP," tegasnya.
"Dasar kami adalah bahwa Prabowo Subianto Djojohadikusumo merupakan seorang mantan perwira tinggi TNI AD. Dan dalam perjalanannya, pada tahun 1998, dikabarkan secara luas bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan kewarganegaraan Yordania," jelasnya.
Hal itu diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5 huruf b UU nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Isinya menyatakan syarat menjadi capres atau cawapres adalah "Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.”
Sumber : tribunnews.com
Hal itu diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5 huruf b UU nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Isinya menyatakan syarat menjadi capres atau cawapres adalah "Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.”
Sumber : tribunnews.com
Editor : Puji


