Bocah 11 Tahun di Gowa Jadi Korban Pencabulan Petani Jagung
https://atjehjustice.blogspot.com/2014/05/bocah-11-tahun-di-gowa-jadi-korban.html
Justice Regional - Sulawesi Selatan, Aksi pencabulan yang pada anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. NH (11 tahun), siswi kelas V SD di Desa Pakkatto, Kec. Bontomarannu, Kab. Gowa, disetubuhi berulang-ulang, sejak setahun silam, oleh BR (43 tahun), petani jagung yang masih tetangga korban.
Berita dari detik.com, Senin (19/5/2014). Aksi bejat BR yang sudah memiliki dua anak ini terbongkar saat NH mengadu ke temannya, terkait rasa sakit di bagian organ vitalnya, seusai digauli BR di rumah korban, Jumat (16/5/2014).
Kabar pencabulan yang dialami NH, kemudian sampai ke telinga ayah NH, Daeng Sattu. Daeng Sattu pun langsung mendatangi Mapolres Gowa untuk melaporkan musibah yang menimpa anak gadisnya yang masih di bawah umur tersebut.
Aparat kepolisian yang menerima laporan orangtua korban langsung menangkap BR di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang selalu sepi, yang ditinggal orangtua korban saat berangkat kerja.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Gowa dan pengusutannya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
"Pelaku sudah berulang kali mengulangi perbuatannya pada korban, pelaku juga mengancam akan membunuh korban bila melaporkan peristiwa yang dialaminya pada orang lain," ujar Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Andry Lilikay melalui detik.com, Minggu (18/5/2014).
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Berita dari detik.com, Senin (19/5/2014). Aksi bejat BR yang sudah memiliki dua anak ini terbongkar saat NH mengadu ke temannya, terkait rasa sakit di bagian organ vitalnya, seusai digauli BR di rumah korban, Jumat (16/5/2014).
Kabar pencabulan yang dialami NH, kemudian sampai ke telinga ayah NH, Daeng Sattu. Daeng Sattu pun langsung mendatangi Mapolres Gowa untuk melaporkan musibah yang menimpa anak gadisnya yang masih di bawah umur tersebut.
Aparat kepolisian yang menerima laporan orangtua korban langsung menangkap BR di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang selalu sepi, yang ditinggal orangtua korban saat berangkat kerja.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Gowa dan pengusutannya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
"Pelaku sudah berulang kali mengulangi perbuatannya pada korban, pelaku juga mengancam akan membunuh korban bila melaporkan peristiwa yang dialaminya pada orang lain," ujar Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Andry Lilikay melalui detik.com, Minggu (18/5/2014).
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.


