Tina dan 'Perjanjian Terlarang' dengan 13 PPK
https://atjehjustice.blogspot.com/2014/04/tina-dan-perjanjian-terlarang-dengan-13.html
Foto news.detik.com
Jakarta - Agustina Amprawati yang merupakan Caleg salah satu Partai Politik (Parpol) mencak-mencak. Pasalnya perolehan suaranya tak memuaskan. Kursi DPRD Jatim gagal direngkuhnya. Padahal ia mengaku telah memberikan uang ratusan juta ke sejumlah ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Berita dari news.detik.com, Selasa (22/4/2014). Tina, panggilan Agustina, merupakan caleg Partai Gerindra dari Dapil Jatim 2 meliputi Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Pasuruan dan Kota Probolinggo. Ia melapor ke Panwascam Kejayan Pasuruan karena merasa tertipu ketua-ketua PPK senilai Rp 116 juta, Minggu (20/4/2014).
Sebelum pencoblosan, Tina memberikan uang tersebut ke 13 PPK dengan harapan suaranya terdongkrak, akan tetapi malah dalam rekapitulasi suaranya minim.
Kini Panwaslu memproses laporan tersebut. Mereka menonaktifkan ketua dan anggota PPK yang terindikasi terlibat suap. Namun sejauh ini tindakan money politics yang dilakukan Tina belum di proses secara mekanisme hukum.
Berita dari news.detik.com, Selasa (22/4/2014). Tina, panggilan Agustina, merupakan caleg Partai Gerindra dari Dapil Jatim 2 meliputi Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Pasuruan dan Kota Probolinggo. Ia melapor ke Panwascam Kejayan Pasuruan karena merasa tertipu ketua-ketua PPK senilai Rp 116 juta, Minggu (20/4/2014).
Sebelum pencoblosan, Tina memberikan uang tersebut ke 13 PPK dengan harapan suaranya terdongkrak, akan tetapi malah dalam rekapitulasi suaranya minim.
Kini Panwaslu memproses laporan tersebut. Mereka menonaktifkan ketua dan anggota PPK yang terindikasi terlibat suap. Namun sejauh ini tindakan money politics yang dilakukan Tina belum di proses secara mekanisme hukum.


