.

Ahok: Camat dan Lurah Tidak Perlu Ada Lagi di Indonesia


Justice Regional - Jakarta -  Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera menamatkan Camat dan Lurah sebagai kepala Pemerintahan. Pasalnya Ia akan merealisasikan kantor kelurahan dan kecamatan menjadi kantor pelayanan terpadu satu pintu. Lurah dan camat bakal berfungsi sebagai manajer pelayanan. 

Menurut berita yang dilansirkan news.detik.com, Selasa (22/4/2014). Ahok menilai sistem kerja pelayanan publik saat ini masih sangat buruk. Hal ini karena aparatur negara khususnya camat dan lurah yang masih berfungsi layaknya kepala pemerintahan sehingga tidak bisa bertindak cepat. Setiap urusan masyarakat yang menyangkut lurah dan camat prosesnya memakan waktu berhari-hari.

"Kita tidak mengerti substansi UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kita sudah jadi unit kerja. Makanya cara mengatasinya sederhana camat dan lurah itu sebenarnya nggak perlu ada lagi di Republik Indonesia," kata Ahok ketika memberikan pengarahan dalam acara Sosialisasi Kebijakan Inovasi Pelayanan Publik di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).

Namun demikian, menurut Ahok, jabatan camat dan lurah tak bisa dihilangkan. Untuk itu, kata dia, idealnya camat dan lurah berfungsi sebagai manajer pelayanan. Ia juga ingin semua kantor lurah dan kecamatan menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Tapi karena kita masih mau pakai camat dan lurah harusnya kita berpikiran semuanya itu harus berfungsi sebagai kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Konsep saya, bicara UU Otonomi Daerah maka semua kantor lurah dan camat itu adalah kantor PTSP," jelasnya.


Sumber :

Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Regional 8484326763242246364

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item