.

Lagi, Polisi Bekuk Komplotan Pembunuh Gajah

Justice Aceh -Meulaboh - Polres Aceh Barat, Selasa (15/4) kembali membekuk enam warga dari sejumlah desa di Aceh Barat yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan gajah liar yang ditemukan mati di hutan Desa Teuping Panah, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.

Sebelumnya, pada Sabtu (12/4) polisi sudah menangkap enam warga yang juga diyakini terlibat membunuh gajah tersebut. Dengan demikian sudah 12 warga ditangkap dan masih dimintai keterangan di Mapolres setempat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Faisal Rivai kepada Serambi, Selasa (15/4) kemarin mengatakan, warga yang ditangkap ini setelah dilakukan penyelidikan sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Keenam warga yang ditangkap pada Sabtu lalu itu sudah kita tetapkan tersangka,” katanya, seperti dilansir aceh.tribunnews.com Rabu, 16/04/2014.

Berdasar pengakuan warga yang ditangkap, kata Kapolres, mereka membunuh gajah menggunakan perangkap tradisional. Gajah itu dibunuh karena selama ini sudah sangat menganggu, bahkan sudah pernah menyerang penduduk hingga meninggal dunia. Sementara gading gajah yang mati itu sudah dijual. “Kita meminta kepada warga yang membeli gading itu segera menyerahkan diri, sebab identitasnya sudah dikantongi,” ujarnya.(riz)

Sejumlah pelaku pembunuhan gajah yang ditangkap polisi menjawab Serambi, di Mapolres kemarin mengatakan, pembunuhan terhadap gajah dilakukan karena sudah bertahun-tahun mereka menderita akibat amukan gajah liar tersebut. Para pelaku berharap adanya keringanan hukuman sebab pembunuhan ini tidak pernah mereka inguinkan jika saja sang gajah tak menggangu warga.

“Banyak tanaman warga yang hancur dirusak gajah itu,” kata Hamdani dibenarkan Samsudi, Effendi, Hamdani, Zakaria, Minim, dan M Yunus.Kepala Resor BKSDA Aceh Barat, Zulkifli yang dimintai tanggapannya kemarin mengatakan, pembunuhan terhadap gajah tidak dibenarkan dalam aturan, walaupun hewan yang dilindungi itu menggangu, merusak tanaman, bahkan membunuh manusia. “Apabila ada gajah liar yang menggangu dipersilakan melapor ke BKSDA untuk diusir agar menjauh dari perkampungan maupun lahan pertanian warga,” katanya

Sumber :
-aceh.tribunnews.com
Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Nanggroe 6617400415304431338

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item