.

Kubu Hary Tanoe: MNC TV milik kami, tidak akan ganti jadi TPI

Gedung MNC Group 
Justice National - Jakarta, MNC Grup tanggapi dingin putusan Mahkamah Agung soal kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang kini berganti nama menjadi MNC TV. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kasus sengketa antara kubu Hary Tanoesoedibjo dan kubu Siti Hardiyanti Rukmana.

Juru bicara MNC grup Arya Sinulingga menegaskan, pihak MNC tidak ada hubungannya dengan kisruh kepemilikan TPI. Arya menjelaskan, kisruh kepemilikan TPI antara PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) dengan PT Karya Berkah Bersama, bukan dengan MNC Grup.

Dengan begitu, kata dia, MNC TV tetap menjadi bagian dari MNC Grup. "MNC Grup tetap miliki 75 persen saham MNC TV, tidak ada urusan dengan kasus itu," ujar Arya seperti dilansirkan Merdeka.com, Selasa (11/11/2014).

Kubu Hary Tanoe berkukuh sebagai pemilik sah dari MNC TV sejak 2006. Arya menjelaskan, kepemilikan Hary Tanoe di MNC TV tidak pernah dipersoalkan. "Dulu waktu 2007, tidak ada yang keberatan waktu MNC jadi perusahaan Tbk. tidak ada yang keberatan dengan kepemilikan saham di MNC TV," jelasnya.

Jika mengacu pada putusan MA pada Oktober 2013, maka kepemilikan TPI dikembalikan ke Tutut dan nama MNC TV bisa dikembalikan menjadi TPI. Namun Arya membantah keras itu. "MA tidak bisa sewenang-wenang karena itu aset kami sejak 2006. Kami yang miliki MNC TV sejak 2006, dan tidak akan ganti nama lagi jadi TPI," tegasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh perusahaan milik bos MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo terkait kasus kepemilikan saham TPI yang kini menjadi MNC TV. Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau kerap disapa Tutut Soeharto selaku pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur membenarkan putusan tersebut. Dengan adanya putusan ini, menurut dia, maka yang berlaku adalah putusan kasasi.

"PK ditolak, artinya kembali ke putusan sebelumnya, yaitu kasasi," ujar Ridwan di Jakarta, Selasa (11/11).

Meski demikian, Ridwan tidak dapat menjelaskan pertimbangan hukum dari PK ini. Ini karena putusan belum dapat diakses lantaran masih dalam proses minutasi. "Pertimbangan hukumnya nanti tunggu majelis karena masih minutasi," ungkap dia.

Putusan PK tersebut tercantum dalam situs resmi kepaniteraan MA. PK dengan nomor register 238 PK/PDT/2014 memuat amar tolak, yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis PK M Saleh dengan dua Hakim Anggota Majelis Hamdi dan Abdul Manan pada 29 Oktober 2014.

Selanjutnya, Ridwan menerangkan dengan adanya putusan ini maka perkara sengketa kepemilikan TPI dinyatakan telah selesai. Dia menerangkan, dalam perkara perdata PK tidak dapat diajukan lebih dari satu kali.

"Kalau perdata itu tidak bisa. Bisa saja diajukan kembali kalau ada dua putusan pengadilan yang bertentangan," ungkap dia.

Sebelumnya MA pernah mengabulkan kasasi yang diajukan Tutut pada Oktober 2013. Dengan demikian, status TPI kembali menjadi milik Tutut, dan perubahan nama MNC TV juga kembali menjadi TPI.

Namun demikian, Hary Tanoe masih berkukuh dia adalah pemilik sah dari MNC TV. Atas keberadaan putusan kasasi tersebut, Hary Tanoe mencoba melakukan perlawanan dengan mengajukan PK.



Tags :  #MNC Group    #TPI

Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Nasional 6862328701314888103

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item