.

Kasus korupsi Transjakarta, Direktur PT Sapta jadi tersangka

Bus Transjakarta
Justice National - Jakarta, Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta paket I dan II senilai Rp 150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012. Hari ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus itu.

"Gunawan, tersangka baru merupakan Direktur PT Sapta, selaku rekanan pengadaan bus Transjakarta," kata Kasubdit Tipikor JAM Pidsus, Sarjono Turin, Jumat (31/10/2014).

Menurutnya dengan ditetapkannya Gunawan, jumlah tersangka dalam kasus itu hingga kini adalah sebanyak tiga orang.

Seperti dilansirkan Merdeka.com, Jumat (31/10/2014). Dari kedua orang tersangka sebelumnya, GNW (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 35/F.2/Fd.1/05/2014, tanggal 16 Mei 2014.

HH (pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 36/F.2/Fd.1/05/ 2014, tanggal 16 Maret 2014.

Dia menjelaskan penetapan tersangka baru itu, setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi itu.

"Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya, nanti secepatnya memeriksa tersangka baru itu," katanya.

Kasus tersebut, berbeda dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Transjakarta tahun 2013 yang salah satu tersangkanya eks Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

Saat ini, Udar Pristono sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Kasus 2013 itu, pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp 1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.



Tags :  #Korupsi      #KPK     #Transjakarta

Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Nasional 1043575532692918560

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item