.

Gara-gara Tayangkan Pernikahan Raffi-Nagita, KPI Beri Sanksi ke Trans TV

Raffi Ahmad jalani ritual midodareni jelang akad nikah.
Justice Selebrit - Jakarta,  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administrasi teguran tertulis terhadap tayangan 'Janji Suci Raffi dan Nagita' yang ditayangkan Trans TV pada 16-17 Oktober 2014.

Dalam surat teguran bernomor 2415/K/KPI/10/14 tersebut, tayangan yang ditayangkan dua hari berturut-turut tersebut bukan untuk kepentingan publik.

"Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," demikian bunyi teguran KPI yang ditandatangani Ketua KPI, Judhariksawan, dalam rilis yang dipublish Tribunnews.com, Jumat (17/10/2014).

Berdasarkan telaah KPI, tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI tahun 2012 pasal 12 ayat (2). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI memberikan sanksi administrasi teguran tertulis kepada TransTV.

"Saudari diminta untuk tidak menayangkan kembali (re run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya," kata Judhariksawan yang mengalamatkan suratnya kepada Atiek Nur Wahyuni selaku direktur utama Trans TV.

KPI mengingatkan bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat.



Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Seleb 4789750227064757937

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item