.

Dahlan Minta Keputusan MK Disosialisasikan ke Seluruh BUMN



Justice National - Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan bahwa kementerian siap mensosialisasikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa memeriksa keuangan perusahaan milik negara, sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola perusahaan (good corporare governance/GCG). 

"Sejak semula kita ingin BPK tetap dapat memeriksa BUMN. Dari semula kita tidak mempermasalahkan itu," ucap Dahlan di kantornya, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Menurut mantan Dirut PLN ini, keputusan MK mengenai keuangan BUMN masih banyak yang perlu disosialisasikan pada seluruh BUMN dengan cara memberikan surat edaran.

"Poin-poin apa saja yang akan kita sosialisasikan. Ini sedang disusun bagian hukum Kementerian BUMN. Tidak perlu memanggil BUMN satu per satu, tapi cukup dengan memberikan surat edaran," papar Dahlan.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak pengujian sejumlah pasal dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2006, terkait definisi keuangan negara, kekayaan negara dan kewenangan audit BPK terhadap BUMN. 

Dalam amar putusan bernomor 62/PUU-XI/2013 itu, MK menyimpulkan semua dalil yang dikemukakan para pemohon (Forum Hukum BUMN) tidak beralasan menurut hukum. Sementara pada objek pemeriksaan BPK yang diatur pada Pasal 6 ayat (1) UU BPK adalah keuangan negara yang dikelola Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.



Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Nasional 2075028217408298566

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item