Palsukan Tandatangan Suami, PNS Diadili
http://atjehjustice.blogspot.com/2014/07/palsukan-tandatangan-suami-pns-diadili.html
Ilustrasi. dok bbc.co.uk
Justice Aceh - Banda Aceh - Seorang istri berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Cut Indayani , 46, diadili di Pengadilan Negeri Banda Aceh, hanya karena memalsukan tandatangan suaminya untuk sebuah surat izin pindah tugas kerja, dari Banda Aceh ke Kabupaten Aceh Utara.
Istri dari Azhari ,55, warga Aceh Besar itu terpaksa mendekam di balik jeruji besi Rutan Kajhu, Aceh Besar sejak 16 Mei 2014. Namun pada sidang lanjutan, Senin 7 Juli 2014, Cut Indayani baru mendapat penangguhan penahanan dari majelis hakim, atas jaminan keluarga.
Seperti dilansir harianaceh.co, Selasa ( 08/07/2014) sidang yang dipimpin hakim Syamsul Qamal SH di PN Banda Aceh, menyebutkan, kasus pemalsuan tanda tangan suami oleh Cut Indayani ini terjadi pada tahun 2012. Tanda tangan itu dibubuhkannya pada surat pernyataan izin suami, untuk administrasi perpindahan tugas PNS-nya dari Dinas Pendidikan (Disdik) Banda Aceh ke Disdik Aceh Utara.
Menurut Cut Indayani, itu dilakukannya karena tidak berani meminta tandatangan itu pada suaminya Azhari. Sebab, sejak 2008 rumah tangga mereka selalu rebut, bahkan inisiatif pindah tugas PNS-nya dari Banda Aceh ke Aceh Utara itu dilakukan karena faktor rumah tangga yang sudah tidak harmonis.
“Kami menikah sejak tahun 1991 dan dikarunia 3 anak. Namun sejak 2008 keluarga kami mulai kurang harmonis, sering cekcok. Hanya saja kami belum cerai karena alasan anak,” tutur Cut Indayana, sambil menangis terisak di kursi pesakitan saat majelis hakim memintai keterangan soal tandatangan tersebut.
Menurutnya, ia nekat manandatangani surat izin suami untuk kepindahannya itu, karena tidak akan mungkin sang suami mau menadatangani surat tersebut. “Jangankan menandatangani surat, kami saja sudah tidak berkomunikasi dengan baik. Maka saya ambil inisiatif dengan meneken sendiri. Itu saya tiru dari KTP suami,” imbuhnya polos.
Ia menambahkan, surat tersebut merupakan salah satu syarat penting, agar ia bisa pindah kerja, karena suaminya seorang pekerja swasta. Karena sangat penting itulah, sehingga ia nekat melakukan, meski itu salah.
“Saya sebenarnya sudah tidak pikir lagi masalah pekerjaan. Tetapi karena memikirkan anak, saya mencoba mengusul pindah ke luar Banda Aceh, agar bisa jauh dengan keluarga. Saya tidak mau cerai dengan suami karena anak. Maka saya coba pindah saja. Karena yang mendapat rekom ke Aceh Timur, maka saya ke sana. Di sana juga ada sanak keluarga,” tuturnya dengan terus menangis.
Usai mendengar keterangan terdakwa inilah, hakim kemudian membacakan penangguhan penahanannya. Namun majelis menegaskan, agar terdakwa koperatif setiap agenda sidang. “Ini kami tangguhkan karena rasa kemanusiaan. Maka jangan sampi saat sidang telat datang, apalagi sampai tidak hadir,” pesan hakim Syamsul Qamal SH dengan arif. Sebelum menutup sidang, hakim juga berpesan, agar Cut Indayani kembali bersatu dengan keluarga dan suami. Sebab, hingga kini masih status istri sah dari Azhari. “Semoga kembali rujuk dengan baik sebagai pasangan suami-istri yang baik,” saran hakim. Sidang Cut Indayani kembali digelar 16 Juli mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.