Kasbon Aceh Timur Rp88,5 M : Mantan BUD Tersangka
http://atjehjustice.blogspot.com/2014/07/kasbon-aceh-timur-rp885-m-mantan-bud.html
Ilustrasi. dok ist
Justice Aceh - Aceh Timur - Mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Aceh Timur, berinisial JF SH MM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan APBK Aceh Timur, tahun 2005-2006 senilai Rp88,512 miliar lebih.
Penetapan itu bersamaan dengan peningkatan status kasus, dari penyelidikan ke penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Amir Hamzah SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/7)
“Pada tahun 2005-2006 dana daerah Aceh Timur di Bank Aceh ada Rp90 miliar lebih. JF, selaku BUD melaporkan dana itu masih utuh di rekening Kasda. Namun dari laporan hasil audit (LHP) BKP atas keuangan Aceh Timur tahun 2006, auditor hanya menemukan sisa dana Kasda Aceh Timur Rp 100 juta saja, selebihnya atau Rp88,512 miliar lagi tidak dapat dipertanggung jawabkan,” kata Amir Hamzah. Seperti dilansir harianaceh.co, Rabu (03/07/2014)
Kemudian, kata Amir, pada tahun 2007, BUD Aceh Timur berganti dari JF kepada Ilyas SE. Karena tidak ingin kecolongan, Ilyas mencaritahu arah pencairan dana tersebut. Seiring berjalannya waktu, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kemudian melakukan penyelidikan atas temuan BPK tersebut.
“Hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan sejumlah barang-bukti berupa cek pencairan, di mana dana itu ditarik oleh orang yang bukan berwewenang. Ada banyak kejanggalan juga ditemukan dalam Buku Tahunan yang dibuat BUD,” Imbuh Amir.
Salah satu yang bertanggung jawab atas dana daerah tersebut yakni, JF selaku BUD Aceh Timur tahun 2005-2006. Atas dasar itu, JF langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Aceh. “Sejauh ini baru JF tersangkanya. Dia juga belum kami panggil untuk pemeriksaan lanjutan setelah penetapannya menjadi tersangka,” pungkas Amir Hamzah.