.

Terdakwa Korupsi “Bebas”, Usai Dituntut Jaksa

 
 Ilustrasi. Dok ppotoda

Justice Aceh -  Pase - Seorang dari enam terdakwa korupsi Jalan Lingkar, Lhokseumawe ditahan, sejak penyidikan hingga pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Namun, usai dituntut jaksa 1 tahun 6 bulan, Kamis (12/6) penahanannya ditangguhkan hakim.

Terdakwa bernama Ferizal, Supervisor Konsultan dalam proyek beranggaran Rp2 miliar tahun 2011. Sementara lima terdakwa lainnya, tidak pernah ditahan baik masa penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.

Syamsul Qamar MH, majelis hakim ketua dalam perkara itu mengatakan, Ferizal ditahan sejak sejak 21 November 2013 hingga 12 Juni 2014. Penangguhan diberikan pada Ferizal atas jaminan keluarganya.

“Ferizal merupakan tulang punggung keluarga. Ia memliki tiga anak usia 8 tahun, 7 tahun dan 6 bulan. Anak-anaknya masih sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari seorang ayah,” katanya. Ferizal juga dinilai majelis hakim koperatif selam persidangan.”Jaminan keluarga juga sebagai pegangan kami,” imbuh Syamsul, lansir harianaceh.co, Jumat (13/06/2014)

Pada kasus korupsi Jalan Lingkar, Lokseumawe beranggaran Rp 2 miliar tahun 2011 ini, jaksa menyeret enam terdakwa ke pengadilan. Kerugian negara dalam proyek itu sesuai hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 268 juta.

Ke-enam terdakwa antara lain, T. Zahedi (Kadis PU Lhokseumawe Selaku Kuasa Pengguna Anggaran), Ridwan (PPTK), dan Huzaiva (Pembantu PPTK), Masna Rima Yanti (Direktris CV. Masrifai Teknik (Rekanan), Effendi (Konsultan Pengawas), dan Ferizal (Supervisor Konsultan).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Yusnar Yusuf SH Cs, ke-enam terdakwa bersama-sama malkukan tindak pidana korupsi anggaran proyek itu. Sebagaimana diatur pada Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 268 juta itu, dan dituntut penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Mereka juga didenda Rp50 juta subsider (pengganti denda) 2 bulan kurungan badan.
Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Nanggroe 7489899049798608884

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item