Tersangka Korupsi Serahkan Uang Rp1 M ke Kejati Aceh
http://atjehjustice.blogspot.com/2014/06/tersangka-korupsi-serahkan-uang-rp1-m.html
Justice Aceh - Pase - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dari Biro Isra Aceh untuk Yayasan Cakradonya, Lhokseumawe tahun 2010 senilai Rp 1 miliar. Namun, para tersangka akhirnya mengalah dan menyerahkan uang hasil korupsi tersebut ke penyidik Kajati Aceh untuk dikembalikan ke kas negara.
Pengembalian uang Rp1 miliar tersebut berlangsung di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Aceh, Kamis (12/6) sore. Para tersangka diwakili kuasa hukum mereka, Muzakir SH MH, advokad asal Lhokseumawe.
“Pengembalian ini dilakukan atas itikat baik tersangka Dazmi Yuzar (Ketua Yayasan). Uang ini untuk sementara sudah kami titipkan ke rekening BRI, rekening penampungan uang pengembalian keuangan negera atas nama Kejati Aceh,” kata Kasipenkum Kejati Aceh, Amir Hamzah, lansir harianaceh.co,Jumat (13/06/2014)
Menurut Amir Hamzah, bila nantinya kasus ini naik ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, maka uang Rp 1 miliar itu akan diserahkan ke majelis hakim untuk dijadikan barang-bukti di persidangan. Dan, bila hukuman berkekuatan tetap (inkrach), dana itu diserahkan ke kas negara atau daerah.
“Namun bila pengembalian ini membuat kasus batal ke persidangan, maka uang langsung disetor ke kas negara oleh penyidik Pidsus. Memang dalam korupsi pengembalian keuangan negara itu tidak menghapus hukuman pelakunya. Ini disebutkan dalam Pasal 4 UU Korupsi,” jelasnya.
Pengembalian keuangan negara atas hasil korupsi, tambah Amir, hanya dapat menjadi bahan pertimbangan hukuman bagi pelakunya. “Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus sebesar Rp 1 miliar atau sebesar yang diserahkan itu. Namun, kerugian negara sesungguhnya sekarang sedang diaudit BPKP Aceh,” rincinya.
Seperti diberitakan, tiga tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati Aceh kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Yayasan Cakradonya Lhokseumawe tahun 2010 senilai Rp 1 miliar yang bersumber dari Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setda Aceh ini. Penetapan itu pada bulan Maret 2014 dengan nomor surat penetapan 185/N.1/Fd.1/03/2014.
Ketiga tersangka, antara lain, Dazmi Yuzar (sebelumnya inisial DY), 52, selaku ketua yayasan, kemudian RM, 27. direktur yayasan, dan AN, 48, sekretaris di yayasan itu. Dasmi Yuzar dan AN disebut-sebut memiliki hubungan kelurga atau saudara kandung. Sementara RM anak kandung Dazmi Yuzar. Hasil penyelidikan Kejati menyebutkan, pemberian dana hibah oleh Biro Isra Setda Aceh untuk Yayasan Cakra Donya itu dilakukan atas dasar proposal yang diajukan para tersangka. Dalam proposal disebutkan, dana tersebut untuk pembersihan lahan pembangunan pusat olahraga di Kota Lhokseumawe.
Pengembalian uang Rp1 miliar tersebut berlangsung di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Aceh, Kamis (12/6) sore. Para tersangka diwakili kuasa hukum mereka, Muzakir SH MH, advokad asal Lhokseumawe.
“Pengembalian ini dilakukan atas itikat baik tersangka Dazmi Yuzar (Ketua Yayasan). Uang ini untuk sementara sudah kami titipkan ke rekening BRI, rekening penampungan uang pengembalian keuangan negera atas nama Kejati Aceh,” kata Kasipenkum Kejati Aceh, Amir Hamzah, lansir harianaceh.co,Jumat (13/06/2014)
Menurut Amir Hamzah, bila nantinya kasus ini naik ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, maka uang Rp 1 miliar itu akan diserahkan ke majelis hakim untuk dijadikan barang-bukti di persidangan. Dan, bila hukuman berkekuatan tetap (inkrach), dana itu diserahkan ke kas negara atau daerah.
“Namun bila pengembalian ini membuat kasus batal ke persidangan, maka uang langsung disetor ke kas negara oleh penyidik Pidsus. Memang dalam korupsi pengembalian keuangan negara itu tidak menghapus hukuman pelakunya. Ini disebutkan dalam Pasal 4 UU Korupsi,” jelasnya.
Pengembalian keuangan negara atas hasil korupsi, tambah Amir, hanya dapat menjadi bahan pertimbangan hukuman bagi pelakunya. “Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus sebesar Rp 1 miliar atau sebesar yang diserahkan itu. Namun, kerugian negara sesungguhnya sekarang sedang diaudit BPKP Aceh,” rincinya.
Seperti diberitakan, tiga tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati Aceh kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Yayasan Cakradonya Lhokseumawe tahun 2010 senilai Rp 1 miliar yang bersumber dari Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setda Aceh ini. Penetapan itu pada bulan Maret 2014 dengan nomor surat penetapan 185/N.1/Fd.1/03/2014.
Ketiga tersangka, antara lain, Dazmi Yuzar (sebelumnya inisial DY), 52, selaku ketua yayasan, kemudian RM, 27. direktur yayasan, dan AN, 48, sekretaris di yayasan itu. Dasmi Yuzar dan AN disebut-sebut memiliki hubungan kelurga atau saudara kandung. Sementara RM anak kandung Dazmi Yuzar. Hasil penyelidikan Kejati menyebutkan, pemberian dana hibah oleh Biro Isra Setda Aceh untuk Yayasan Cakra Donya itu dilakukan atas dasar proposal yang diajukan para tersangka. Dalam proposal disebutkan, dana tersebut untuk pembersihan lahan pembangunan pusat olahraga di Kota Lhokseumawe.