Korban (olx.co.id) Disarankan Melapor ke Polda
http://atjehjustice.blogspot.com/2014/06/korban-olxcoid-disarankan-melapor-ke.html
Bukti transfer Nanda, total Rp 5,5 juta, tapi Honda Beat tak kunjung datang. dok harianaceh.co
Seperti dilansir harianaceh.co, Rabu ( 25/06/2014), Saran tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Supriadi menanggapi penipuan yang dialami Nanda, warga Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar seperti diberitakan harianaceh.co, ‘berjudul Jual-Beli Online (olx.co.id) Makan Korban di Aceh’.
“Sebaiknya korban melapor ke Polda Aceh saja. Di sana ada bagian khusus untuk cyber media. Kami bukan tidak mau terima, tapi belum memiliki bidang cyber, apalagi di jajaran Polsek,” kata Supriadi kepada harianaceh.co di ruang kerjanya, belum lama ini.
Diakui Supriadi, kasus penipuan online ini susah diungkap. Hal sama juga pada kasus penipuan lewat sms dan kupon berhadiah lainnya. Begitupun, tambahnya, di daerah-daerah lain ada juga sebagian yang terungkap, namun butuh waktu yang lama.
Sebelumnya, seorang warga Neuheun, Kecamatan, Mesjid Raya, Aceh Besar menjadi korban penipuan karena kepincut membeli sepeda motor Honda Beat, yang diiklankan diolx.co.id (dulu dikenal tokobagus.com).
Adalah Nanda Afrian, 18, Alumni SMA SMK 5 Banda Aceh menceritakan, ia mentransfer uang senilai Rp5,5 juta, namun sepeda motor hingga kini belum sampai ke alamatnya. Pada iklan tersebut tercantum alamat sepeda motor di wilayah Banda Aceh, dan hp nomor 082310475420 atas nama Tina Yunita. Atas kejadian yang menimpanya itu, Nanda dan orang tuanya sudah mencoba melaporkan ke Polsek Baitussalam.”Menurut kami, pengiriman uang kami lakukan di wilayah hukum Polsek Baitussalam. Akan tetapi pihak Polsek bilang mereka belum pernah menerima laporan seperti ini, dan akan berkoordinasi dulu dengan pimpinannya, apakah laporan ini bisa diterima atau tidak,” jelas Nanda. Intinya, berhati-hatilan ketika transaksi jual beli online!