.

Hukuman Djoko Susilo diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Foto Hasil Penelusuran Google

Justice National - Jakarta- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Irjen Djoko Susilo dari hukuman 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dijatuhkan terkait kasus Korupsi dan Pencucian uang yang dilakukannya pada kasus pengadaan Simulator SIM.  


"Injen Djoko Susilo dijatuhi hukuman 18 tahun penjara," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur kepada wartawan pada hari rabu (18/12).


Putusan yang dijatuhi pada hari rabu (18/12) dengan hukuman denda Rp. 1 Miliar. Selain itu, Ijen Djoko Susilo diharuskan untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 32 Miliar.

"Menjatuhi hukuman tambahan mencabut hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik serta merampas harta kekayaannya," tambahnya

Djoko Susilo yang sebelumnya divonis bersalah terkait kasus pengadaan driving Simulator roda dua dan roda empat pada 3 september 2013, dengan putusan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dengan kasus ini sangat jelas bahwa Irjen Djoko Susilo memperkaya diri sendiri dalam proyek yang dimenangkan oleh PT. CMMA. Sedangkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 121,830 Miliar. [aj]

Sumber Detik.com

Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Nasional 7072004824630034505

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item