Dua Pembunuhan Divonis Total 20 Tahun Penjara
http://atjehjustice.blogspot.com/2013/12/dua-pembunuhan-divonis-20-tahun.html
Justice Aceh - SIGLI - Dua terdakwa kasus pembunuhan Teuku Muhammad Zainal Abidin (30) yang berprofesi sebagai guru, dari Partai Nasional Aceh (PNA) Pidie di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Sigli dengan total hukuman 20 tahun penjara.
Masing - masing terdakwa ialah Munir alias Aneuk Saboh Sembilan tahun penjara dan Khairul Anshari alias Adnan sebelas tahaun penjara.
Sidang yang digelar terpisah ini dengan majelis hakim Nurmiati sebagai Hakim Ketua dan didampingi oleh dua Hakim Anggota, M. Yusuf dan Annisa Sitawati. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samil Fuadi, Darma Sakti, Usman Affan. Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut Munir dengan dengan hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Khairul Anshari 15 tahun penjara.
Sidang yang dimulai pukul 10.36 Wib itu dikawal ketat oleh personil Polres Pidie. Bahkan Petugas hadir lebih awal satu jam sebelum sidang itu dimulai.
Atas dasar fakta persidangan tersebut majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa Khairul telah terbukti dan meyakinkan dengan sengaj menghilangkan nyawa orang. Hal lain yang memberatkan Kahirul pun meresahkan masyarakat. Akibat alasan tersebut hakim menjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP di tambah dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959 tentang Kepemilikan Senjata Api dan bahan peledak dengan hukuman sebelas tahun.
Sedangkan terhadap Munir, majelis hakim berkesimpulan bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan berencana terhadap Muhammad Zainal Abidin (guru). Akibat alasan tersebut Munir dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan berencana Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP karena bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu Munir juga dibidik dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dan diganjar dengan hukuman sembilan tahun penjara. [aj]
Sumber Serambi Indonesia