.

Menang atau Kalah, Putusan Peradilan BG Bisa Dibatalkan

Budi Gunawan
Justice National  - Jakarta, Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangkanya oleh KPK diperkirakan memasuki babak akhir. Putusan sidang itu sesuai jadwal PN Jaksel yang akan dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi hari ini. Jika putusan itu bermasalah, Mahkamah Agung (MA) bisa membatalkan dan memberi sanksi Sarpin.

Mantan Hakim Agung Harifin Tumpa menyatakan, MA bisa membatalkan putusan praperadilan jika memang putusannya penuh pelanggaran aturan. Dia mengatakan pengajuan praperadilan itu sebenarnya telah bermasalah. Pasalnya sesuai KUHAP dijelaskan bahwa hanya ada enam hal yang bisa diajukan lewat praperadilan.

Seperti dilansirkan JPNN.com, Senin (16/2/2015). Enam hal itu adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, serta mekanisme permintaan ganti rugi, dan rehabilitasi nama baik. Oleh karena itu, jika hakim memutuskan di luar enam kewenangan praperadilan itu, maka bisa diartikan hakim telah menyalahi kewenangannya.

"Nah kalau praperadilan ini bermasalah, MA bisa membatalkan putusannya," ujar Harifin dalam diskusi di Kantor YLBHI, Jakarta, kemarin (15/2/2015).

Dia juga menyebut seharusnya hakim segera memutus perkara ini dalam tempo tujuh hari. Jika hal itu dilakukan memang hari ini, Senin (16/2/2015) perkara tersebut diputus.



Tags :   #Budi Gunawan       
Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Nasional 7096924435940137772

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item