Mahkamah Agung Bisa Membatalkan dan Memberi Sanksi Kepada Hakim Sarpin
https://atjehjustice.blogspot.com/2015/02/mahkamah-agung-bisa-membatalkan-dan.html
Justice National - Jakarta, Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangkanya oleh KPK diperkirakan memasuki babak akhir. Putusan sidang itu sesuai jadwal PN Jaksel yang akan dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi hari ini. Jika putusan itu bermasalah, Mahkamah Agung (MA) bisa membatalkan dan memberi sanksi Sarpin.
Hal ini disampaikan juga oleh pakar hukum pidana Universitas Indonesia Junaedi memperingatkan bahwa hakim Sarpin bisa saja kena sanksi jika memaksakan mengabulkan gugatan Budi Gunawan.
"Seperti yang dibahas pakar dan praktisi hukum selama ini, praperadilan tidak bisa membatalkan penetapan seseorang menjadi tersangka," dalihnya seperti yang dikutip dari JPNN.com, Senin (16/2/2015).
Jika dipaksakan, maka perkara itu sama seperti kasus Chevron. Di mana ketika itu, hakim Suko Harsono mengeluarkan putusan praperadilan atas kasus bioremediasi Chevron dengan tersangka Bachtiar Abdul Fatah. Saat itu Suko memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah.
Badan Pengawasan MA pun kemudian memberikan sanksi kepada hakim Suko Harsono.
"Jadi bukan hanya dibatalkan putusannya, hakimnya juga harus disanksi dan dimutasi. Contohnya kan sudah ada," ujarnya.
Sementara, Kuasa Hukum Budi Gunawan Fredrich Yunadi menjelaskan, selama masa pembuktian baik dari keterangan saksi dan berbagai bukti, pihaknya yakin hakim akan mengabulkan permohonan dari Budi Gunawan. "Bukti kami kuat dan saksi juga menguatkan," jelasnya.
Menurut dia, pihaknya berharap hakim bisa bersikap seadil-adilnya. Jangan sampai, hakim merasa diintimidasi dengan berbagai pihak. "Saya yakin hakim akan memutuskan yang terbaik," jelasnya.
Bagian lain, Kuasa Hukum KPK Chatarina M Girsang menjelaskan, selama masa pembuktian, bukti dan saksi dari pihak pemohon atau Budi Gunawan sama sekali tidak relevan. Bahkan, tidak bisa membuktikan dalil-dalil yang selama ini diungkapkan.
"Hanya soal LHA PPATK yang agak relevan," ujarnya.
Dengan sikap hakim selama ini yang cukup independen, maka dia menilai hakim akan menolak semua permohonan dari pemohon.
"Selama ini, sikap hakim sangat fair," ujar kepala biro hukum KPK tersebut
Tags : #Budi Gunawan


