.

Legislator: Ribuan Nelayan Aceh Kehilangan Pekerjaan

Nelayan Aceh
Justice Aceh - Banda Aceh, Ribuan nelayan di Provinsi Aceh kehilangan pekerjaannya menyusul dilarangnya penggunaan alat tangkap ikan berupa pukat, kata legislator Aceh.

"Sejak dikeluarkannya larangan menggunakan pukat oleh Menteri Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, red.), ribuan nelayan tidak melaut dan kehilangan pekerjaannya," kata Iskandar Usman, anggota Komisi I DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa (17/2/2015).

Pernyataan tersebut dikemukakan Iskandar Usman dalam rapat kerja Komisi I DPR Aceh dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Pangkalan TNI AL Lhokseumawe, Sabang, dan Simeulue, Polisi Air Polda Aceh, dan lembaga adat laut Aceh, Panglima Laot.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan peraturan melarang penggunaan pukat. Aturan tersebut tertuang dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.

DIlansirkan antaraaceh.com, Rabu (18/2/2015). Iskandar menyebutkan, akibatnya ribuan nelayan yang kehilangan pekerjaan. Mereka selama ini bergantung hidup di kapal-kapal penangkap ikan yang tersebar di Provinsi Aceh.

"Seperti di daerah saya di Aceh Timur. Sekarang ini ada 471 kapal pukat nelayan yang dikandangkan atau tidak melaut lagi. Satu kapal mempekerjakan 15 nelayan. Jika dikalikan, maka ada 7.065 nelayan yang sudah menganggur," kata Iskandar Usman.

Selain itu, kata dia, larangan penggunaan alat tangkap pukat tersebut tidak pernah disosialisasikan. Nelayan baru mengetahui larangan tersebut setelah ada kapal pukat ditangkap.

"Pemerintah hanya bisa melarang, tetapi tidak mencarikan solusinya. Padahal, solusi ini penting bagi nelayan agar mereka tetap bisa menangkap ikan," kata politisi Partai Aceh tersebut.

Sementara itu, Bardan Saidi, anggota Komisi I DPR Aceh dari Partai Keadilan Sejahtera, mengatakan, Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 menjadi dilema bagi nelayan Aceh.

"Dalam peraturan menteri tersebut ada 17 alat tangkap ikan yang dilarang. Delapan di antaranya digunakan nelayan Aceh. Jika ini dilarang, maka nelayan aceh tidak tahu menggunakan apa menangkap ikan," kata dia.

Seharusnya, kata dia, Menteri Kelautan dan Perikanan mengajak masyarakat nelayan duduk bersama membicarakan aturan tersebut sebelum mengeluarkan larangan.

"Kami mengharapkan Menteri Kelautan dan Perikanan mempertimbangkan kembali larangan tersebut. Biarkan kearifan lokal yang mengatur apa saja alat tangkap ikan yang diperbolehkan," kata Bardan Saidi



Tags : #Nelayan        #DPRA    

Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Nanggroe 6173843403814306795

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item