.

Jokowi Berhentikan Sementara Samad dan Bambang Widjojanto

Jokowi pimpin rapat terbatas di Istana Bogor
Justice National - Jakarta, Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil keputusan menerbitkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena berstatus tersangka.

"Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta satu kekosongan pimpinan KPK maka sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku maka saya akan menerbitkan keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Seperti dilansirkan Merdeka.com, Jokowi menambahkan, setelah menerbitkan keppres pemberhentian sementara, dia akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengangkat pimpinan sementara KPK.

"Selanjutnya akan dikeluarkan perppu untuk pengangkatan anggota sementara pimpinan KPK demi keberlangsungan kerja di lembaga KPK," pungkas Jokowi.



Tags :  #Abraham Samad      #Bambang Widjojanto     

Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Nasional 7640072731305286915

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item