Hukuman Mati Narkoba, Ini Kata Presiden ISIS Regional Indonesia
https://atjehjustice.blogspot.com/2015/02/hukuman-mati-narkoba-ini-kata-presiden.html
Justice National - Cilacap, Rencana eksekusi terpidana mati dalam kasus narkoba yang akan dilaksanakan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, menjadi sorotan dari berbagai kalangan. Tak terkecuali dari orang nomor satu ISIS (Islamic State of Iraq and Syria), Cecep Hernawan yang ditemui usai menjenguk Ustadz Abu Bakar Ba'asyir di pulau penjara tersebut.
Cecep yang mengklaim dirinya Presiden ISIS Regional Indonesia ini, menyeberang dari Pulau Nusakambangan menuju Dermaga Penyeberangan Wijaya Pura Cilacap menggunakan perahu compreng bersama pengikutnya. Selain itu, dalam perahu tersebut juga ada keluarga terpidana mati asal Brazil.
Saat diminta tanggapannya tentang rencana pemerintah Indonesia akan mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba, Cecep mengemukakan seharusnya ini menjadi cermin.
"Buat kita, coba lihat, mereka demi neraka siap ditembak mati, siap dibunuh, siap mati masuk neraka. Mereka ini kan (terpidana mati kasus) narkoba. Demi neraka mereka siap, kenapa kita tidak siap demi pahala surga ? Toh seharusnya kita siap, kita tidak (boleh) takut," kata Cecep di area parkir Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (24/2/2015).
Seperti dilansirkan Merdeka.com, Rabu (25/2/2015). Tak lama kemudian, Cecep bersama dengan pengikutnya yang berjumlah belasan orang kemudian menaiki kendaraan dan bermaksud kembali ke daerah asal mereka. Cecep bersama pengikutnya diketahui kerap menjenguk Abu Bakar Ba'asyir di LP Pasir Putih.
Dirinya pernah berurusan dengan pihak kepolisian karena membawa atribut ISIS dari Pulau Nusakambangan untuk dibawa pulang ke Cianjur pada bulan Agustus 2014 silam.
Cecep bersama pengikutnya ditangkap di daerah Majenang, Cilacap, dan kemudian ditahan selama 1x24 jam di Markas Polres Cilacap. Setelah masa tahanan tersebut, Cecep Hernawan kemudian dibebaskan karena tidak ada pasal yang bisa menjerat dia dan enam orang pengikutnya.
Tags : #ISIS #Hukuman Mati


