.

28 Pelaku Khalwat Bebas Dari Hukuman Cambuk

Hukum Cambuk
Justice Aceh - Aceh Utara, Sebanyak 28 orang sudah bisa bernafas lega setelah polisi syariat Aceh Utara tidak cukup bukti untuk melanjutkan ke pegadilan. Sehingga semua mereka yang diduga sebelumnya melakukan khalwat tidak bisa dilakukan eksekusi cambuk.

“Ada 28 warga yang melanggar Qanun tentang khalwat (mesum) di Aceh Utara yang tidak bisa di eksekusi cambuk. Sebab, tidak cukup bukti dan tidak adanya saksi. Para pelanggar selama ini banyak yang diselesaikan secara hukum adat di desanya,” kata Tgk Mursalin, Sabtu (14/2/2015) seperti yang dilansirkan Habadaily.com.

Dikatakannya, eksekusi tidak berjalan sudah selama lima tahun terakhir. Pelanggar Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat lebih banyak diselesaikan di desa masing-masing dengan hukum adat setelah musyawarah dengan berbagai pihak.

“Setiap ada warga yang melanggar syariat Islam selalu diserahkan kepada masyarakat untuk diselesaikan secara adat yang berlaku di setiap desa masing masing,” ujarnya.

Menurutnya, kasus pelanggaran qanun tentang khalwat kali ini menurun dibandingkan tahun 2013 lalu yang mencapai hingga 44 kasus. Selain melanggar qanun nomor 14, pelanggar lain juga terjadi pada Qanun nomor 11/2002 tentang akidah, ibadah, dan syiar Islam.

“Untuk pelanggar Qanun nomor 11, selama 2014 berjumlah 840 kasus. Diantaranya 500 kasus dilanggar oleh perempuan dan 340 pelanggarnya adalah pria,” terangnya.

Pihaknya selama ini juga gencar melakuakan razia di tempat wisata, warnet, salon, dan tempat yang terindikasi melanggar syariat Islam. Setiap terjaring razia para pelanggar diberikan peringatan oleh petugas polisi sayriaat.



Tags :   #Syariat Islam      #Hukum Cambuk    

Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Nanggroe 6589052378040778368

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item