Polres Simeulue Tangkap Pencuri Berilmu Hitam
https://atjehjustice.blogspot.com/2015/01/polres-simeulue-tangkap-pencuri-berilmu.html
| Pencuri Berilmu Hitam |
Justice Aceh - Sinabang, Polres Simeulue dibawah pimpinan AKBP Edi Bastrari, teranyar membuat sebuah prestasi membanggakan. Berhasil membekuk komplotan pencuri yang sangat menakutkan rakyat Simeulue. Pelaku diyakini memiliki ilmu hitam.
Boleh percaya boleh tidak. Namun setiap kali komplotan yang tertangkap ini melakukan aksinya, selain membuat seisi rumah tertidur pulas, para perampok ini juga sebelum meninggalkan rumah korban bersama hasil curian, sempat memasak dan makan serta berak di rumah para korbannya.
Brigadir Khairul, seorang saksi mata, mengisahkan pernah menangkap komandan komplotan pencuri itu bernama Denai bersama empat lainnya saat dia tugas di Polsek Dalang Tahun 2007. Namun setelah tidak tahu Denai tiba-tiba, tinggal 4 kawannya waktu itu.
Kapolres Edi Bastrari, didampingi Kabag Ops AKP Wisnu dan Kasat Reskrim Iptu Irwan menyatakan kepada wartawan hari ini, tersangka Denai Sunardi alias Denai (27) tiga komplotannya ditangkap Reskrim Simeulue pada Kamis dan Sabtu lalu.
Dilansirkan Waspada.co.id, Selasa (27/1/2015). Kapolres Simeulue mengatakan, saat ditanya tidak membantah cerita yang beredar di masyarakat bahwa para pelaku yang tertangkap itu adalah pencuri yang sangat menakutkan di Simeulue.
Menurutnya hasil interogasi dari para tersangka, memang ketika menggunakan ilmu hitam tersebut setiap beraksi harus makan dan buang air besar di rumah korban. Namun syukur ilmu hitam tersebut tidak bisa meloloskan Denai dari kejaran polisi Simeulue saat ini. Menurut Kapolres tersangka, Denai Subandi yang diduga pelaku pencurian sekitar 50 unit rumah, dibekuk Aparat Sat Reskrim Desa Mutiara, Kecamatan Salang.
Hal itu katanya setelah banyaknya laporan masyarakat ke Polres Simeulue.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan bahwa Denai telah DPO sejak 2008. Baru berhasil dibekuk bersama dengan tiga orang tersangka lainnya yaitu Suhermanto (31), Heri Zulhendra (29) dan Joyo Hermanto (30).
Katanya dari para tersangka yang dibekuk pada hari kamis (22/01/2015) dan Sabtu (24/01/2015) di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Diamankan bersama dengan barang bukti uang hasil curian sejumlah Rp. 53.900.000,- dan sejumlah surat-surat emas.
Modus para tersangka beraksi dengan mencongkel pintu serta jendela untuk masuk ke rumah korban. Kemudian dari pengakuan tersangka bahwa uang tersebut sebagian telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan juga untuk membeli sepeda motor.
Menurut Kapolres ada fakta yang mengejutkan, tersangka Denai ketika diinterogasi oleh petugas mengatakan juga sedang melakukan perencanaan pembunuhan terhadap seseorang atas perintah orang lain yang sudah memberikan sebagian uang sebagai tanda jadi.
Namun menurut Kapolres hal tersebut nanti akan dilakukan pengembangan. Terkait jerat untuk para tersangka Kapolres Simeulue mengatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 Jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan Maksimal 9 tahun penjara.


