.

Oknum TNI Akan Diadili di Mahkamah Militer

Ilustrasi
Justice Aceh - Banda Aceh, Kapendam Iskandar Muda, Letkol Inf Machfud mengatakan setiap anggota Tentara Negara Indonesia (TNI) bersalah akan ditindak sesuai hukum berlaku. Demikian halnya juga seorang oknum TNI yang tega menganiaya pacarnya Minggu malam (18/1/2015) sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Elak kawasan Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Oknum TNI ini berinisial Serda Wa ini sebelumnya berpacaran dengan seorang mahasiswa warga Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe bernama Astuti (22). Kemudian pada hari naas itu, Serda Wa berboncengan dengan Astuti, lalu saat tiba di tempat gelap, Serda Wa langsung menghujam Astuti dengan senjata tajam sampai bersimbah darah.

Beruntung di sekitar lokasi yang gelap itu ada dua orang pemuda sedang menjaga beko galian C. Mengetahui ada gelagat yang mencurigakan, dua pemuda ini langsung mendekati TKP. Mengatahui aksinya diketahui oleh warga, Serda Wa langsung melarikan diri dengan sepeda motornya. Sedangkan korban ditinggalkan bergitu saja berlumuran darah.

Kemudian berselang sekitar 500 meter melarikan diri Serda Wa ini sepeda motornya terjatuh. Lalu kuruman warga pun tiba dan menemukan Serda Wa terluka setelah terjatuh. Lalu Serda Wa dan Astuti langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM) untuk perawatan lebih lanjut.

Korban mengalami luka di kepala, leher dan juga dada sebelah kanan dengan kedalaman luka sekitar satu centimeter. Demikian juga Serda Wa harus mendapatkan perawatan intensif di RSUCM.

"Pak Panglima tidak main-main kalau ada anggota melanggar hukum, TNI itu akan diadili," tegas Letkol Inf Machfud, Rabu (21/1/2015) di Banda Aceh seperti dikutip dari Habadaily.com.

Katanya, saat ini pihaknya sedang dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan pada persidangan Mahkamah Militer (Mahmil). "Sekarang masih dalam proses untuk diajukan pada Mahmil nantinya,"tegasnya.

Machfud tegaskan kembali, Panglima Kodam IM, Mayjend TNI Agus Kriswanto tidak segan-segan memberikan sangsi kepada anggota TNI yang bersalah dan melanggar kode etik. Sementara kalau ada prajurit yang berprestasi juga akan diberikan penghargaan.


Tags :   #Hukum        #TNI      #Penganiayaan     

Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Nanggroe 5552799950582818780

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item