MaTA Tidak Setuju Damkar Rp17,5 M Tidak Ditahan
https://atjehjustice.blogspot.com/2015/01/mata-tidak-setuju-damkar-rp175-m-tidak.html
| Damkar Rp17,5 M |
Justice Aceh - Banda Aceh, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh belum berencana menahan unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Tangga untuk barang-bukti, meskipun dugaan penyimpangan terkait pengadaan proyek Rp17,5 miliar itu sedang diselidiki.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Husni Thamrin mengatakan dalam mengusut perkara dugaan korupsi, penyidik tetap mengedepankan praduga tidak bersalah. Apabila tidak ditemukan minimal dua alat bukti, penyelidikan sebuah kasus bisa saja dihentikan.
“Begitu juga dalam penanganan dugaan penyimpangan mobil Damkar ini. Untuk itu aset yang sudah ada dipakai terus bila ada kebakaran. Pemko Banda Aceh selaku pemakai barang, jangan segan-segan mengopersikannya,” kata Husni Thamrin pada habadaily.com.
Diakuinya, dalam aturan hukum penyidik dibolehkan menahan unit Damkar Rp 17,5 itu karena proses pengadaannya sedang dalam penyelidikan. Dibolehkan juga untuk tidak menahan agar aset yang sudah ada tidak menjadi barang rongsokan di gudangnya.
Seperti dilansirkan Habadaily.com, Kamis (29/1/2015). Sebagai putra Aceh dan sekarang beralamat di Banda Aceh, sangat menghargai pemerintah atas pengadaan Damkar Tangga yang canggih untuk Kota Banda Aceh. Sebagai putra Aceh juga akan merasa rugi apabila aset seharga Rp 17 miliar menjadi rongsokan.
“Sebagai penyidik kami bukan marah pada barang yang diadakan dan individu pelaksananya. Tetapi kinerja dan perilaku individunya dalam mengelola anggaran publik. Uang negara itu uang publik, maka kerugian negara adalah kerugian rakyat atau publik,” tutur Husni.
Tags : #Damkar #Korupsi #MaTa


