.

Guru buang bayi ke Toilet

Ilutrasi,
Justice Regional - Solo, Polresta Solo menetapkan Yeanita (30), warga Lawang, Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka pembuangan bayi di toilet IGD Rumah Sakit Islam Kustati Solo. Ironisnya bayi tersebut merupakan anak yang dilahirkannya sendiri.

Menurut informasi dari kepolisian, Yeanita berprofesi sebagai seorang guru privat. Dia tega membunuh orok yang dilahirkan di toilet. Perbuatan nekat itu dilakukan usai memeriksakan kandungannya ke dokter rumah sakit tersebut.

"Dia itu punya pacar bernama Yosef warga Mojolaban, Sukoharjo. Tersangka juga sempat menginap selama selama empat hari di rumahnya, hingga akhirnya hamil," ujar
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro kepada wartawan, Selasa (6/1/2014).

Seperti dilansirkan Merdeka.com, Rabu (7/1/2015). Guntur menjelaskan, karena takut kehamilan tersebut sempat dia sembunyikan agar tak diketahui sang kekasih. Perut yang membuncit pun dililitnya dengan stagen. Cara itu bisa mengelabuhi pacarnya yang penyandang tuna netra.

"Suatu hari, tersangka mengeluh sakit pinggang. Dengan diantar pacarnya dan ditemani ayah pacarnya ia pergi ke bagian IGD rumah sakit Kustati untuk periksa," lanjutnya.

Kepada dokter, kata Kasatreskrim, tersangka mengaku sakit di bagian pinggul. Saat hendak diperiksa tersangka menolak dan meminta izin ke toilet. Saat berada di toilet selama hampir 30 menit, tiba-tiba bayi yang dikandung keluar. Lantaran panik, tersangka langsung meletakkan bayi tersebut di monoblock WC duduk di toilet.

"Setelah membuang orok berumur 9 bulan itu, tersangka keluar dari toilet dan bilang ke perawat bahwa kondisinya sudah membaik. Tersangka kemudian menemui pacarnya dan pamit pulang ke rumah orangtuanya di Malang," terangnya.

Guntur menambahkan, usai kejadian tersebut, baik pacar maupun perawat di RSI Kustati tidak merasakan adanya kejanggalan. Lantaran, kondisi perut tersangka yang tidak membuncit. Tersangka kata Guntur, saat berobat ke rumah sakit juga mengaku hanya mengeluhkan sakit di bagian pinggul, dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 342 KUHP tentang ibu yang merencanakan pembunuhan anaknya baru dilahirkannya karena malu," pungkasnya.



Tags :  #Bayi    #Guru  

Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Regional 1016230139495854106

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item