.

Gugatan tak dicabut Agung, kubu Ical ancam balik ke pengadilan

Prahara Golkar
Justice Politics - Jakarta, Gugatan yang diajukan kubu Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai menghambat proses islah terkait kisruh internal Partai Golkar. Padahal sebelumnya sudah disepakati islah dapat dilakukan antara masing-masing juru runding kedua kubu dengan syarat, gugatan tidak dilanjutkan alias dicabut.

Ketua harian DPP Partai Golkar versi Munas Bali, MS Hidayat mengatakan, gugatan Kubu Agung Laksono yang disidangkan di pengadilan pada Senin (5/1/2015) kemarin jelas mengganggu proses damai. Padahal kesepakatan damai dan perundingan akan dilaksanakan hingga pada tanggal 8 Januari nanti.

"Ya bisa mengganggu. Tadinya kita sudah sepakat semua status quo sampai dengan tanggal 8 perundingan dibuka kembali. Tapi mereka sudah move ke pengadilan," kata MS Hidayat saat dihubungi wartawan, Jakarta, seperti dilansirkan Merdeka.com, Selasa (6/1/2015).

Menurut MS Hidayat, kesepakatan damai dengan tanpa mengajukan gugatan ke pengadilan diperjelas oleh Andi Matalata yang merupakan Kubu Agung. Namun, kenyataannya gugatan tetap berlanjut dan tidak jadi dicabut oleh Kubu Agung.

"Ada (kesepakatan pencabutan gugatan) diucapkan Andi waktu perundingan Desember lalu," tegasnya.

Lebih lanjut, MS Hidayat mengaku pesimis dengan upaya damai di antara kedua kubu bila gugatan tetap berlanjut di pengadilan. Perundingan damai kedua kubu yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari nanti tidak memberikan harapan yang lebih.

"Saya tidak optimis. Kami juga cenderung menuju pengadilan," tandasnya.



Tags :   #Golkar     #Agung Laksono       #Aburizal Bakrie 

Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Politik 2998848348660583787

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item