.

BW Ajukan Pemberhentian Sementara

Dok :harianterbit.com
Justice Nasional - Jakarta - Bambang Widjojanto (BW) resmi mengajukan pemberhentian sementara dari KPK karena dijadikan tersangka oleh Polri. Walau sesuai UU KPK, pemberhentian sementara ini mesti menunggu Keppres.

Apa kata pegiat antikorupsi soal langkah BW ini?

"Salut, langkah BW patut ditiru oleh para pejabat lain, termasuk pejabat di kepolisian," terang Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, Seperti dilansir news.detik.com, Senin (26/1/2015).

"Sekalipun perkaranya yang dituduhkan sangat dipaksakan, tapi BW menunjukan kenegarawanannya," tambah dia.

Komjen Budi Gunawan (BG) sudah ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi. BG masih menjabat Kalemdikpol dan pelantikannya sebagai Kapolri masih ditunda.

"Kami menunggu pejabat-pejabat lain terutama penegak hukum untuk melakukan langkah serupa jika punya komitmen terhadap penegakan hukum yang sejati," terang dia.

Kembali soal BW, menurut Jamil, BW membuktikan komitmen keras terhadap penegakan hukum yang dijunjung tinggi.

"BW sebagai warga negara yang sadar hukum dan sadar diri melepas sementara jabatannya sebagai penegak hukum. Pejabat lain status tersangka dan tidak mau mundur itu seperti tidak sadarkan diri," tutupnya.

Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Nasional 2102961072994558813

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item