.

Sayangkan UU Antiperusakan Hutan Tak Bisa Jerat Korporasi

Andi Muttaqien, koordinator Tim Advokasi Anti Mafia Hutan 
tengah menyerahkan berkas gugatan uji materil 
UU P3H di Mahkamah Konstitusi
Justice National - Jakarta, Koalisi Anti Mafia Hutan mempertanyakan penerapan sanksi pidana penjara kepada korporasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Sebab, sebuah korporasi tidak bisa dihukum penjara.

"UU ini (P3H) menerapkan sanksi pidana penjara kepada korporasi. Korporasi seharusnya diberi pidana denda atau pencabutan izin," kata Koordinator Tim Advokasi Anti Mafia Hutan, Andi Mutaqien dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (16/11/2014).

Seperti dilansirkan Jpnn.com, Minngu (16/11/2014) malam, Menurut Andi, apabila pihak yang akan dikenai sanksi pidana penjara adalah pengurus suatu korporasi, maka hal itu harus dijelaskan secara eksplisit di dalam undang-undang. Tapi jika tidak dijelaskan secara rinci, maka bisa dijadikan celah oleh orang-orang tertentu untuk lolos dari jerat hukum.

Untuk itu, koalisi sudah mengajukan uji materil terhadap UU P3H ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka sudah menjalani sidang pertama pada 14 Oktober 2014. Kepada MK, Koalisi meminta untuk membatalkan keseluruhan UU itu.

Selain ke MK, lanjut Andi, pihaknya juga meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan review terhadap UU P3H. "Selain menggugat ke MK, kita meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mereview undang-undang itu," ujarnya.


Tags :  #Hutan      #Kerusakan Hutan

Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Nasional 8001011166900694167

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item