.

Malam Pertama Gagal Gara-gara Diciduk Polisi

Ilustrasi 
Justice Regional - Serang - Malam pertama merupakan malam sakral yang diidamkan oleh pasangan yang baru menikah. Namun, malam pertama jadi mimpi buruk buat Badrio (20), warga Kampung Cikeli, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Badrio baru saja menikah dengan Vera (22) pada Jumat (7/11/2014). Namun baru tiga jam menikah, ia diciduk petugas dari Polsek Serang lantaran diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Badrio bersama dua rekannya telah melakukan aksinya bersama dua orang rekannya yakni Salwani dan Makani. Tidak tanggung-tanggung, dalam tiga bulan beroperasi, 11 kendaraan bermotor berhasil digasak oleh komplotan ini.

Seperti dilansirkan Radarbanten.com, dalam aksinya, komplotan ini selalu beroperasi ketika kendaraan diparkir di halaman rumah saat waktu magrib. Dari tersangka, polisi telah mengamankan tiga sepeda motor.

"Saya baru nikah. Malam itu setelah pesta nikah kemudian saya ganti baju. Baru tiga jam polisi sudah menangkap saya dari rumah. Malam pertama enggak menyenangkan," ungkap Badrio kepada wartawan di Mapolsek Pontang, Senin (17/11/2014).

Kepada wartawan, Subadrio mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali. Aksinya itu dilakukan saat motor diparkir di depan rumah di daerah Pontang, Singarajan, dan Sujung.

Dia diciduk dari rumahnya di Kampung Cikeli, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Badrio mengaku menggunakan kunci T untuk membongkar kunci motor. Dari aksinya ia mendapatkan bagian uang.

"Dijual rata-rata harga Rp2 juta," katanya.

Ditanya apakah aksinya itu untuk modal menikah, ia membantahnya. "Duitnya buat makan-makan bersama. Kalau kawin mah pinjam emas dari adik," katanya.

Kepada Vera, Subadrio mengaku telah mengungkapkan niat menikah. Mendengar itu, Vera pun menerima pinangannya.

"Dia (Vera) pesan ke saya, kalau menikah jangan mencuri lagi," ujarnya.

Kasi Humas Polsek Pontang Bripka Tugiman mengaku, telah menerjunkan dua tim untuk menciduk tersangka.

"Satu tim kita terjunkan ke acara pernikahan tersangka di rumah bibinya. Satu tim lagi kita arahkan ke rumah tersangka," paparnya.

Dari pengembangan, lanjut Tugiman, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor.

"Sisanya masih kita buru. Salwani masih DPO dan Markani sudah dikirim ke Rutan Serang," pungkasnya.

Akibat aksinya, tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan unsur-unsur yang memberatkan dan diancam tujuh tahun penjara



Tags :   #Pencurian    #Malam Pertama    #Curanmor

Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Regional 6672202864772661300

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item