.

Terjaring Razia Saat Bermesraan di Kolam Pancing

Ilustrasi
Justice Regional - Tebingtinggi, Demi terwujudnya Kota Tebingtinggi menjadi kota pelajar, gabungan Dinas Pendidikan (Disdik), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri, dan TNI menggelar razia wajib belajar malam di sejumlah warung internet (warnet) dan tempat-tempat yang dianggap tempat mejeng anak remaja pada malam hari, Rabu (29/10/2014) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam razia gabungan petugas mengamankan 62 orang pelajar setingkat SD, SMP dan SMA yang tertangkap sedang asyik bermian game di warnet di pinggiran Kota Tebingtinggi.

Bukan itu saja, petugas gabungan juga berhasil mengamankan dua pasang remaja bermesraan di kolam pancing Kampung Paya Kuruk Kelurahan Brohol Tebingtinggi.

Mereka yang terjaring langsung digiring petugas ke Kantor Disdik di Jalan Komodor Laut Yos Sudarso untuk didata, kebanyakan mereka yang tertangkap adalah wajah-wajah baru.

Setelah mendapat penjelasan dan menandatangi perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang disaksikan orangtuanya, maka mereka yang terjaring dipulangkan.

Seperti dilansirkan Jpnn.com, Jumat (31/10/2014). Kepala Satpol PP Pemko Tebingtinggi, M Guntur Harahap mengatakan razia pelajar wajib belajar malam ini seperti ini akan terus berlangsung. Razia difokuskan di warnet-warnet pinggiran Kota Tebingtinggi guna memaksimalkan hasil tangkapan.

"Malam ini paling banyak tertangkap pelajar yang kedapatan asyik bermain warnet pada saat wajib belajar malam, sebanyak 62 pelajar dan empat remaja pasangan diamankan,"ujar Guntur.

Sedangkan Kadis Pendidikan Kota Tebingtinggi Drs Pardamean Siregar menjelaskan bahwa pelaksanaan razia gabungan ini akan terus dilaksanakan.

"Kita berharap razia ke depan tidak ada lagi anak-anak didik kami yang tertangkap main game di warnet. Kepada orangtua juga harus memperingatkan anaknya agar jangan keluar malam jika tidak ada keperluan," pinta Perdamean.

Empat orang yang tertangkap razia gabungan di kolam pancing adalah, Reza (16) pelajar SMK Diponegoro dengan pacarnya, Afni (16) warga Jalan Imam Bonjol, sedangkan Jefry (17) warga Paya Kapar ditangkap bersama pacarnya, Eka Damayanti (16) warga Brohol Kota Tebingtinggi.

Pengakuan mereka, di tempat itu hanya sekadar duduk-duduk saja. Tidak melakukan perbuatan asusila. "Kami duduk saja, tidak ngapa-ngapain. Sudah pacaran lama dan mendapat izin dari orangtua," kata Eka yang mengaku sudah putus sekolah sejak SMP.




Tags :   #Pelajar     #Mesra      #Asusila    


Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Regional 1795931525954911082

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item