.

Kasus Keluyuran di Jakarta, Napi Mochtar dan Sipirnya Diperiksa

Mochtar Muhammad
Justice Regional - Jakarta, Menkum HAM Yasonna H Laoly telah memanggil Kakanwil Jabar terkait kasus Mantan Walikota Bekasi Mochtar Mohamad yang keluar dari lapas Sukamiskin. Kini pihaknya tengah memeriksa Mocthar Mohammad dan sipir pengawalnya.

"Kakanwil Jabar telah dipanggil untuk membentuk tim pemeriksa terkait kasus Mochtar Mohammad Mantan Walikota Bekasi," ujar Kasbudit Komunikasi Dirjen Pas, Akbar Hadi melalui rilisnya.

Sepeti dilansirkan News.detik.com, Jumat (31/10/2014). Tim pemeriksa diketuai oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Agus Anwar. Mereka ditugaskan untuk memeriksa terkait keluarnya asimilasi terhadap warga binaan (WB) Lapas Sukamiskin tersebut.

"Hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap narapidana Mochtar Mohammad dan petugas yang melakukan pengawalan terhadap yang bersangkutan, serta pejabat struktural yang bertanggung jawab terhadap pengeluaran asimilasi narapidana atas nama Mochtar Mohammad," imbuhnya.

Menurut PP 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pemberian hak narapidana. Bahwa tidak ada narapidana yang dapat keluar tanpa prosedur.

"Ada ketentuan yang mengizinkan warga binaan keluar dari Lapas/Rutan yaitu diantaranya asimilasi, cuti mengunjungi keluarga dan izin keluar lapas karena alasan tertentu seperti izin berobat, mengunjungi keluarga yang sakit keras, menghadiri pemakamaman keluarga dan menjadi wali nikah bagi anak kandung," tutupnya.




Tags :   #Mochtar       #Korupsi      #KPK   



Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Regional 3160670924671587203

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item