.

Jual Obat Impor Ilegal, PNS di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara

Barang Bukti, Obat Impor Illegal
Justice Regional - Semarang, Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan tersangka kepada seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial YHU (31) terkait penjualan obat-obat impor tanpa izin edar. Selain itu polisi juga menyita 1.515 pack produk farmasi tanpa izin edar.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo mengatakan pelaku menjual obat-obatan tersebut lewat on line menggunakan situs Sumber SUntik. Dari pengakuan tersangka, obat tersebut ia dapat juga dari pembelian on line.

"Pengakuannya dapat lewat on line dari AM dan belum pernah bertemu langsung. Kalau dilihat pembuatannya ada yang dari Vietnam dan China," kata Djoko di kantornya, Jalan Sukun, Semarang, seperti yang dilansirkan News.detik.com, Jumat (10/10/2014) malam.

Selain menjual melalui online, lanjut Djoko, pelaku juga membuka praktik kecantikan di Jalan Pekunden, Semarang. Pengungkapan peredaran obat tanpa izin edar tersebut berdasarkan laporan tanggal 7 Oktober 2014 lalu.

"Rumah kos-kosan (di Jalan Banteng Raya, Semarang) itu tempat menyimpan," terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Liliek Darmanto.

Barang bukti yang diamankan adalah 1.515 pck sediaan farmasi atau kosmetik impor tanpa izin edar berbagai merk yaitu Glutax, Bianco, Kojic, Derma C, Tationil, dan Collagen Forte. Kemudian ada 7 kardus sediaan farmasi siap kirim, 1 timbangan, dan 3 unit CPU.

"Paling banyak itu obat suntiknya," pungkas Djoko.

Tersangka dijerat pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 UU RI No. 8 yahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

"Dia menjalankan usahanya sejak 2 tahun lalu dan konsumennya dari Kota di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Tersangka tidak kami tahan," kata Djoko.



Tags :  #Obat Illegal     #Obat Terlarang      #PNS

Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Regional 7688895917908141864

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item