Pilkada Lewat DPRD Membajak Hak Konstitusional Rakyat
https://atjehjustice.blogspot.com/2014/09/pilkada-lewat-dprd-membajak-hak.html
Justice Politik - Jakarta - RUU Pilkada masih menuai polemik mengenai prosesur pemilihan kepala daerah. Partai yang terhimpun di Koalisi Merah Putih berkukuh menginginkan kepala daerah dipilih lewat DPRD, sementara sisanya dan pemerintah ingin pilkada langsung.
"Sikap mayoritas DPR yang akan mengesahkan RUU Pilkada dengan menarik pemilihan kepala daerah dalam otoritas DPRD adalah bentuk kemunduran. Niat buruk para politisi di senayan untuk membajak terang-terangan hak konstitusional rakyat, risikonya makin elitisnya demokrasi," ungkap Sosiolog politik UGM Arie Sujito seperti yang dilansir detik.com, Selasa (9/9/2014).
Risiko pertama yang akan dihadapi nantinya adalah terbatasnya akses masyarakat dalam mengontrol pemerintah. Pilkada nantinya akan diwarnai oleh transaksional tingkat elit dan bersifat eksklusif.
"Kedua, cara DPRD ini akan menyuburkan praktik korupsi, dampaknya DPRD dan kepala daerah akan memanfaatkan APBD untuk ajang berburu rente," imbuh Ketua Ormas Pergerakan Indonesia ini.
Selanjutnya mengenai pencalonan pun hanya terbatas dari kalangan elit parpol saja. Para profesional non-parpol tertutup kemungkinan untuk ikut kontestasi politik regional.
"Keempat, Pilkada oleh DPRD melanggengkan patronase politik, demokrasi disandera oligarkhi parpol dan parlemen, membentuk kubu2 pemburu kuasa," lanjut dosen Fisipol UGM tersebut


