.

PAN Nilai Gugatan UU MD3 Layak Ditolak MK

PAN Nilai Gugatan UU MD3 Layak Ditolak MK
Drajat Wibowo
Justice Politics - Jakarta,  Partai Amanat Nasional (PAN) menilai gugatan terhadap UU MD3 layak ditolak Mahkamah Konstitusi. Pasalnya UU tersebut tidak melanggar konstitusi.

"Melihat sejarah, jika susunan pimpinan DPR dengan sistem paket dianggap melanggar konstitusi, berarti pimpinan DPR 2004-20099 jaman Agung Laksono (Golkar), (alm) Mbah Tardjo (PDIP) melanggar konstitusi dong?" kata Waketum PAN Dradjad Wibowo ketika dikonfirmasi, Senin (29/9/2014).

"Seluruh keputusan DPR yang diteken Agung Laksono cs jadi batal demi hukum dong?" tanya.

Termasuk, kata Dradjad, di antaranya UU Pileg, UU Pilpres, UU APBN dan UU Pemekaran. Menurutnya, gugatan tersebut memang lemah, baik dari sisi substansi maupun sejarah.

Pilihan antara sistem berdasarkan urutan pemenang pileg atau sistem paket itu hak DPR sendiri untuk memutuskan.

"Itu kewenangan politik DPR," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan PDI Perjuangan terkait uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Dalam pendapatnya, Mahkamah mengatakan permohonan pemohon tidak tidak beralasan menurut hukum.

Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).






Tags :   #PAN

Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Politik 927643692248614946

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item