Pedagang Abdya dihimbau Tidak Menjual Barang Kadaluarsa
https://atjehjustice.blogspot.com/2014/07/pedagang-abdya-dihimbau-tidak-menjual.html
Petugas memeriksa barang-barang yang kadaluarsa. foto dok Harian Aceh
Justice Aceh - Abdya - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengimbau para pedagang, baik distributor hingga pengecer agar tidak menyalur dan menjual produk-produk makanan ataupun minuman yang sudah kadarluarsa (expire).
Hal tersebut disampaikan Kepala Disperindagkop dan UKM Abdya, Drs Sulaiman MM kepada wartawan, Jumat (18/7) didampingi Kabid Perdagangan, Intasiah, di ruang kerjanya. Disebutkan, barang kadarluarsa dan tidak layak konsumsi itu banyak ditemukan di sejumlah distributor yang berada di kawasan pasar kota Blangpidie, pasar Manggeng dan Kuala Batee. Ratusan makanan dan minuman langsung diamankan, mengingat sangat berbahaya bagi kesehatan apabila dikonsumsi oleh konsumen.
“Inspeksi mendadak pasar ini kita lakukan pada awal Ramadhan, bersamaan dengan Balai Pengawasan Obat-obatan dan makanan (BPOM). Hasilnya, kita banyak menemukan makanan dan minuman dari berbagai merk sudah tidak layak konsumsi,” sebutnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga banyak menemukan jenis minum energy, yang bila dikonsumsi dalam jangka panjang dapat membahayakan kesehatan jiwa dan merusak fungsi jantung. Minuman energi tersebut diketahui merupakan pruduk impor, sebab pada label kemasan minuman itu tidak ditemukan label SNI.
“Kita meminta para pedagang tidak lagi menjual produk minuman penambah energi ini, sebab dapat merusak fungsi jantung apabila dikonsumsi secara terus menerus,” terangnya.
Ditambahkan, pengawasan terhadap barang-barang yang diperjual belikan di Abdya akan terus berada di bawah pengawasan Disperindagkop dan UKM Abdya, karena menurutnya, sedikit saja pemerintah lengah dalam hal ini, akan berakibat fatal bagi masyarakat konsumen.
Sebagai bentuk antisipasi, semua pemilik atau pengelola distributor dan swalayan sudah dilakukan pembinaan. Mereka diminta hati-hati saat menerima produk yang dijualnya, terutama dari agen sales. Biasanya, dari agen saleslah barang-barang yang berkadaluarsa dipasok.
Selain itu, pihaknya juga memberlakukan aturan kepada para pemilik toko agar tidak membeli makanan dan minuman yang berbahasa asing, karena banyak pembeli tidak tahu, sehingga praktis langsung dibeli tanpa melihat dan menelusuri ulang.
Sejauh ini, pedagang di Abdya umumnya telah paham dan mengerti apabila setiap kali Disperindagkop dan UKM Abdya melakukan pemeriksaan produk makanan dan minuman yang mereka jual, meski ada juga sejumlah pedagang yang enggan memberikan izin kepada pihak terkait untuk mengecek kondisi dagangan mereka. “Demi kepentingan masyarakat kami mengimbau agar para pedagang tidak lagi menjual barang-barang yang telah kadarluarsa. Lakukan pengecekan di setiap produk, sehingga dengan mudah dapat diketahui produk jenis apa yang telah habis masa berlakunya dan tentunya konsumen tidak dirugikan,” imbaunya. (harianaceh.co)


