Tergugat Belum Tetapkan Kuasa Hukum, Sidang Gugat Bank Aceh Rp500 M Ditunda
https://atjehjustice.blogspot.com/2014/06/tergugat-belum-tetapkan-kuasa-hukum.html
Seperti dilansir harianaceh.co, Selasa, (3/05/2014), sidang ditunda ke hari Senin, 9 Juni mendatang. Di sidang tadi, Kuasa Hukum Bank Aceh sebagai tergugat I sudah hadir, hanya Kuasa Hukum tergugat-II yang belum dijelaskan. Sidang mendatang, tergugat-II kembali akan dipanggil ke pengadilan,” kata Ramli Husin SH, Kuasa Hukum Penggugat mantan karyawan Bank Aceh Yuli Fitriani.
Awalnya, kata Ramli Husin, tergugat-II akan didampingi sekalian dengan kuasa hukum Bank Aceh selaku tergugat-I. Karena dianggap dalam satu paket yaitu sama-sama Bank Aceh. Tetapi, majelis hakim yang diketuai Makaroda SH, menyarankan agar tergugat-II memisahkan pengacara sendiri.
“Sebab, gugatannya terpisah antara Bank Aceh dengan Mukhlis Taher (tergugat-II) yang bertugas di Bidang Operasional Bank Aceh. Tergugat-II disebutkan nama, sementara Bank Aceh digugat secara umum yakni atas nama Bank Aceh,” jelas Ramli. “Karena itu, majelis hakim kembali menuda sidang,” tambahnya.
Sebelumnya, mantan karyawan Bank Aceh, Yuli Fitriani,31, menggugat Bank Aceh Rp500 miliar bagi kerugian moril, ditambah Rp235 juta materil. Bank plat merah itu digugat setelah sebelumnya ia dituduh membobol kas di Kantor Cabang Pembantu (Capem), Kantor Walikota Banda Aceh, senilai Rp4 milyar. Selain Bank Aceh (tergugat-1) Yuli juga menggugat Kepala Bidang Operasinal Bank Aceh, Mukhlis Taher sebagai tergugat-II. Gugatan Yuli Fitriani didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, 19 April 2014 dengan No 54/Pdt.G/2014/ PN-BNA. Atas tuduhan telah membobol kas Bank Aceh di Capem Wali Kota, Banda Aceh, harta benda Yuli berupa mobil dan sejumlah perhiasan berharga lainnya telah disita oleh Bank Aceh melalui tergugat-II. Ia juga mengaku disekap dan dipaksa mendantangani pernyataan pengakuan telah membobol kas Capem Wali Kota, oleh tergugat-II.


