.

Pengumuman! Mulai Bulan ini Nikah di KUA Gratis, Panggil Penghulu Bayar Rp 600 Ribu


Justice Nasional - Jakarta - Bagi Anda yang ingin menikah bulan ini bisa tersenyum. Peraturan Presiden (PP) soal biaya nikah sudah keluar. Dan catat, bila menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sama sekali tak dipungut biaya alias gratis.

"Iya nikah di kantor gratis," kata Irjen Kemenag, M Jasin, seperti dilansir detik.com, Selasa (3/6/2014).

PP ini berlaku mulai Juni ini dan seterusnya. Tapi, bila pihak mempelai memanggil penghulu ke rumah atau ke gedung akan dikenakan biaya.

"Di luar kantor Rp 600 ribu," tambah Jasin.

Menurut Jasin, PP ini sudah ditandatangani presiden artinya berlaku di seluruh wilayah Indonesia tidak terkecuali.

"Tidak hanya di DKI atau Pulau Jawa saja, karena negara Indonesia negara kesatuan. Jadi berlakunya pada tingkat nasional. Tidak ada satu pun yang dikecualikan," tutup dia.
Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Nasional 6398321580301432898

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item