Diduga Pakai Ijazah Palsu, Caleg Terpilih Hanura Dilaporkan ke KIP
https://atjehjustice.blogspot.com/2014/06/diduga-pakai-ijazah-palsu-caleg.html
Gambar Ilustrasi Ijazah Palsu @ fajar.co.id
Justice Aceh - Subulussalam, Calon legislatif (caleg) terpilih Jumadin (37) dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk DPRK Subulussalam dilaporkan ke KIP dan Panwaslu setempat. Laporan yang disampaikan oleh Sabri Kombih (34), Darwis (45), Abdul Malik (44), Bonjol (55) dan M Jaidul (35) karena mereka menduga Jumadin memakai ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai caleg.
Berdasarkan informasi yang di kutip dari aceh.tribunnews.com, Sabtu (7/6/2014). Jumadin diduga memakai ijazah palsu saat mendaftar diri sebagai caleg pada pileg 2014. Sebab pada ijazah yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Aceh Singkil, 24 Juli 2007 itu ada perbedaan data dengan ijazah paket C pada tahun yang sama milik orang lain.
Salah satu kejanggalan dari Ijazah tersebut sebut Bonjol adalah saat mencalonkan diri sebagai kepala desa pada tahun 2009, Jumadin menggunakan ijazah tsanawiyah dari pesantren di Aceh Selatan. Sementara, pada tahun tersebut Jumadi sebenarnya sudah memiliki ijazah paket C sesuai tahun diterbitkan yaitu 2007.
“Atas hal itu, masyarakat curiga ijazah paket C Jumadin diperoleh di atas tahun 2009, namun tanggal penerbitan mundur menjadi tahun 2007. Selain itu, nama Kadis Pendidikan tertera Yusafran SPd, padahal nama kadis pada ijazah asli adalah H Yusafran SPd,” ungkapnya.
Selain itu, Bonjol juga menambahkan, besarnya tulisan ijazah milik Jumadi adalah 8, sedangkan ijazah orang lain ukurannya 11. Kejanggalan lain seperti jenis huruf (font) dan nomor induk.
“Dugaan kami makin kuat setelah ada surat pernyataan Kadis Pendidikan Singkil yang menjelaskan nama Jumadi, tempat tanggal lahir Muara Batu-Batu, 1 Juli 1977, nomor induk 12, asal sekolah PKBM Belegen Sejahtera, Desa Suka Makmur, Simpang Kiri tak masuk dalam data Kelulusan Ujian Nasional Paket C tanggal 4 Juli 2007,” tambah Bonjol.
Akibat iajzah palsu tersebut, ia meminta aparat penegak hukum dan panwaslu memproses kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Kepada KIP, Bonjol juga berharap agar membatalkan pemimilik ijazah tersebut sebagai anggota DPRK terpilih Subulussalam.
Akibat iajzah palsu tersebut, ia meminta aparat penegak hukum dan panwaslu memproses kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Kepada KIP, Bonjol juga berharap agar membatalkan pemimilik ijazah tersebut sebagai anggota DPRK terpilih Subulussalam.
“Kalau ini tidak dibatalkan, berarti pemerintah dan penegak hukum meligitimasi hal tak benar yang jelas cacat hukum. Ini akan jadi masalah karena ke depan akan banyak lagi orang yang mengambil jalan pintas tanpa sekolah dan kuliah, tapi bisa mendapat ijazah karena tetap diakui oleh pemerintah,” pungkas Bonjol.
Editor :
Pujiaman


